mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 Februari 2025

Tilap Miliaran Duit Warga Inhil, Polisi Tetapkan 2 Tsk Pelaku Investasi Bodong Admirable Five

0
bodong

foto ilustrasi: Internet

Inhil, detikriau.id – Investasi Admirable Five gelapkan dana 140 investor dengan kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Usaha tipu-tipu dibidang konveksi yang berpusat di Kota Pekanbaru ini sudah menjalankan aktivitasnya sejak september 2022 yang lalu dan kini dua orang tersangka sudah diamankan, RM (28) dan Nal (26).

RM ditangkap Satreskrim Polres Inhil di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL, warga Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil menyerahkan diri, pada rabu (17/7) ditemani Kuasa Hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban di Polres Indragiri Hilir.

Setelah laporan diterima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga di lakukan penetapan tersangka.

“hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban bisnis investasi abal-abal ini dengan nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar AKP Anggi

Dua Tsk RM dan NAL kini meringkuk di rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya./Foto: Polres Inhil

Peran tersangka RM dijelaskan AKP Anggi adalah selaku pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE yang berada di dua Lokasi kota Pekanbaru. tersangka RM  bekerjasama dengan tersangka NAL (warga Tembilahan) membuka investasi yang bernama ADMIRABLE FIVE dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka RM kepada NAL sebesar 40 %.

Sementara NAL berperan selaku orang yang mencari investor diwilayah Inhil, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang disetorkan koban.

NAL mencari korban dengan cara mempromosikan bisnis investasi tersebut diakun media sosial milik pribadinya sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang melalui dirinya.

“setiap mendapatkan setoran investasi dari para korban, uang tersebut dikirimkan tersangka NAL kepada tersangka RM  melalui transfer Bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian kerjasama terkait modal yang di investasikan di ADMIRABLE FIVE”

“Awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerjasama sama tersebut hingga semakin banyak korban lainnya yang tertarik berinvestasi di ADMIRABLE FIVE. (kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun),” Urai AKP Anggi

Selanjutnya pada 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka NAL memberitahukan kepada para korban bahwa usaha ADMIRABLE FIVE tidak dapat lagi memberikan keuntungan termasuk mengembalikan modal investasi mereka. Selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang di ikuti para korban kata NAL adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang didapat para investor, diperoleh dari setoran modal investor lainya (sistem gali lobang),”

“Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi./”red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!