Disdik Inhil Akui Swakelolakan Sejumlah Paket Pembangunan RKB. Ini Penjelasannya
Inhil, detikriau.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir membenarkan lakukan pekerjaan dengan cara swakelola untuk sejumlah paket pekerjaan di tahun anggaran 2024. Paket-paket yang diswakelolakan itu disebut bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan APBD Inhil.
“Sumber dananya saya klarifikasi bang, DAK bukan APBD Inhil. ” Ujar Kepala Dinas Pendidikan Inhil melalui Kepala Bidang (kabid) Sekolah Dasar, Fauzan dikonfirmasi di Tembilahan, rabu (27/7/2024)
“Jika sumber dananya APBD kami akui salah. Pastinya akan menjadi aneh jika ada yang diswakelola dan ada yang dilelang. Untuk DAK, kami tidak bisa melaksanakannya dengan cara lelang karena dikunci melalui metode pelaksanaan yang mengharuskannya,”
“Di laman lpse, mau tidak mau memang dibunyikan APBD Inhil, tapi bedanya jelas, jika DAK, mata anggarannya pasti akan dibunyikan pekerjaan Pembangunan RKB beserta perabotnya.” Ditambahkannya
Lanjut Fauzan, pekerjaan Pembangunan sekolah yang dibiayai melalui DAK diusulkan melalui aplikasi “Krisna Bappenas”. Dalam aplikasi tersebut, pihaknya hanya diberi dua pilihan, swakelola dan penyedia.
Pengusulan melalui aplikasi krisna bappenas, di tahun 2021 juga ada swakelola, dan tahun 2022 berubah menjadi kontraktual. Namun selanjutnya untuk tahun 2023 dan 2024, tidak ada lagi kontraktual. Adanya hanya swakelola dan penyedia.
“Kebetulan kita baru kembali mengusulkan lagi untuk tahun 2025. Ya itu pilihannya hanya ada dua, swakelola atau penyedia,”
“Kami disini tidak ada orang teknis. Kalau Dinas PU banyak sarjana teknis. Kalau kami disini, bisa saja dibilang “raja ganap” kenapa? Semua kami kerjakan. Jujur sumber daya kami tidak ada yang teknis, yang ada hanya satu orang di PAUD.”
Dengan keterbatasan tersebut Fauzan mengaku di akhir tahun 2022, Disdik Inhil beberapa kali mendatangi dan meminta wejangan ke LKPP. Dan hasilnya diarahkan untuk melakukannya melalui metode swakelola.
“Kami diarahkan untuk melakukannya dengan swakelola. Termasuk untuk beberapa kabupaten kota lainnya yang kebetulan juga memintakan wejangan persoalan serupa. Dalam swakelolanya ada Kabupaten Kota yang memilih dengan tipe 1, 2 dan 4. Tipe 3 saat itu tidak ada”
“Saat itu sudah hampir melaksanakan kegiatan. Kabid paud, kabid sd, dan kabid smp. (saat itu saya masih kasi. Note Fauzan) disarankan untuk memilih tipe 4 dengan menggunakan pokmas atau kelompok masyarakat. Bisa pokmas yang sudah lama dengan kedudukan hukumnya disekitar sekolah yang akan dibangun atau bisa juga pokmas itu di SK-kan kembali oleh kepala desa atau pihak kelurahan. Yang jelas mereka harus mempunyai payung hukum”
Demikian juga untuk tahun 2024 ini, pokmas yang mengerjakan adalah kelompok masyarakat yang ada disekitar sekolah tersebut.
Sifatnya seperti block grant ujar Fauzan. Membangun sekolah itu katanya relatif mudah, susahnya merawat. Sifat block grant adalah bagaimana agar masyarakat sekitar sekolah ikut merasa memiliki sekolah. Itu yang diterapkan.
Penujukan Pokmas diusulkan oleh Kepala Desa setempat. Langkah awalnya, pihak Dinas melakukan rapat dengan pihak sekolah dan dibuatkan berita acara rapat dan dikomunikasikan kepada kepala desa untuk memintakan masukan siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua Pokmasnya.
Pihak sekolah bisa juga membantu, misalnya bendahara Pokmas, namun sifatnya bukan dengan statusnya sebagai guru sekolah, tetapi tergabung dalam kelompok masyarakatnya.
“Alhamdulillah, bangunan sekolah yang sudah kami lakukan sebelumnya dengan cara swakelola hasilnya sangat memuaskan, bukan pula bermaksud “menganaktirikan” pelaksanaan dengan kontraktual. Itu kenyataan yang kami temui dilapangan. Hasil akhirnya memang jauh berbeda.” Akhiri Fauzan./faisal