Disdik Inhil Swakelolakan Miliaran Paket Pembangunan RKB. Seperti Apa Landasan Hukumnya?

foto: tangkapan layar laman UKPBJ inhil/detikriau.id
Inhil, detikriau.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir, swakelolakan sejumlah paket pekerjaan fisik bernilai miliaran bersumber dana APBD Inhil Tahun Anggaran 2024. Sementara sejumlah paket pekerjaan serupa dilakukan melalui proses lelang.
Diantara beberapa paket yang di swakelolakan tersebut, sumber media kami menyebutkan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya – SDN 011 Pulau Palas senilai Rp1,6 miliar dan Pembangunan RKB beserta perabotnya – SDN 003 Sungai Salak senilai Rp 810 juta. Keduanya dicantumkan dengan tipe pelaksana kelola “kelompok masyarakat”.
“Dua paket itu dikerjakan secara swakelola, termasuk beberapa paket lainnya juga diswakelolakan,” Ujar sumber kami yang menolak mempublikasikan namanya ini di Tembilahan
“Saya hanya mempertanyakan pertimbangan hukum yang membenarkannya, padahal ada paket pekerjaan serupa justru di lelang. Atau mungkin saja ada perbedaan khusus sehingga membenarkan ada yang bisa diswakelolakan dan ada yang harus di lelang, setidaknya biar kami masyarakat juga bisa faham,” Ditambahkannya.
Sumber kami menyebutkan paket serupa yang penunjukan rekanan penyedia dilakukan melalui proses lelang tersebut diantara Paket Pembangunan RKB SDN 018 Hidayat Kecamatan Pelangiran dan Paket Pembangunan RKB SDN 011 Desa Sungai Ambat Kecamatan Enok. Kedua paket ini dilelang dengan masing-masingnya pagunya bernilai Rp645 juta.
Namun hingga berita ini diterbitkan, media kami belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari penjabat berwenang pada Dinas Pendidikan Inhil.
Penelusuran yang kami lakukan pada laman lpse Kabupaten Indragiri Hilir, ahad (14/7), setidaknya kami menemukan 7 paket yang diswakelolakan oleh Dinas Pendidikan Inhil. Ketujuh paket ini berstatus “paket sedang berjalan”.

Sementara dua paket yang dilakukan melalui proses lelang, saat penelusuran media kami, berada dalam tahapan masa sanggah.
Melansir artikel pada laman lpse inhil “Pengadaan Swakelola Dalam Pengadaan Barang dan Jasa” menjelaskan bahwa Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
Lebih jauh lagi dijelaskan di dalam Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018, Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.
- Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni;
- Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
- Penyelenggaraan sayembara atau kontes;
- Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pembuatan film, tarian musik, olahraga;
- Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
- Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha;
- Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat, contoh: produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan;
- Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat;atau
- Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, contoh: pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.
Sementara itu melansir bppk.kemenkeu.go.id, “Definisi dan Tipe Swakelola” Balai Diklat Keuangan Makassar, 26 oktober 2021 menjelaskan bahwa swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola.
Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Contoh barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan swakelola adalah sebagai berikut:
- Pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni.
- Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah, pembuatan film, atau penyelenggaraan pertandingan olahraga antar sekolah/kampus.
- Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat.
- Pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana, dan
- Pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi./ red