mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
30 April 2025

Mundur dari Pj Bupati, Herman Pastikan Niatnya Maju Pilkada Inhil 2024

0
download

foto ilustrasi: Internet

Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Inhil, Butuh Minimal 9 Kursi DPRD”

Inhil, detikriau.id – Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Herman memastikan niatnya untuk maju sebagai salah satu kontestan pada Pilkada serentak November 2024 mendatang. Kepastian ini diketahui dengan disampaikannya surat pengundurannya dari jabatan Pj Bupati Inhil.

Herman dilantik sebagai Pj Bupati Inhil pada kamis, 22 November 2023 untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah pasca ditinggalkan Bupati Inhil periode 2018-2023, HM Wardan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah diterima pekan lalu. “Pengunduran diri Herman tersebut karena yang bersangkutan akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Inhil,” Disampaikan Jhon Armedi Pinem.

Lebih lanjut dikatakan, setelah diterima, surat pengunduran tersebut akan disampaikan ke pihak Kementrian Dalam Negri, sekaligus usulan tiga nama sebagai pengganti jabatan Pj Bupati Inhil.

Saat ini Herman masih berstatus sebagai Pj Bupati Inhil sampai dikeluarkannya keputusan pemberhentian dari Mendagri RI, Tito Karnavian.

Ketua KPU Inhil, Syamsul masjan dikonfirmasi media kami baru-baru ini mengatakan bahwa pengunduran Herman sesuai dengan apa dituangkan pada PKPU 8/2024 tentang pencalon kepala daerah.

Pada bagian ke tiga Persyaratan Calon, pasal 14 ayat (2) huruf p “tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota;  selanjutnya di huruf r diharuskan untuk “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;

Selanjutnya pada Pasal 26 ayat (1) bagi calon yang berstatus sebagai ASN harus menyerahkan; 1. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali, dan 2. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yg berwenang.

Pada Ayat ke (2), Dalam hal Keputusan pemberhentian belum terbit saat penetapan paslon, calon menyerahkan; 1. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran dirinya, dan 2. Surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran dirinya sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian lanjut Syamsul, keharusan pengunduran sebagai Penjabat Bupati juga dituangkan jelas pada surat Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 mei 2024 Perihal Pengunduran diri penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Pada point ke 2, …harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Pada poin 4, …administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Pada point ke 6, … pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur/Bupati/Walikota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum tangal pendaftaran calon.

Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Inhil, Butuh Minimal 9 Kursi DPRD

Setelah mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Inhil, Herman menjadi kontestan pertama yang memastikan niatnya maju Pilkada Inhil 2024, namun tugas Herman belum lah selesai. Untuk bisa dipastikan ikut berlaga, Herman haruslah mendapat dukungan Partai Politik.

Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan mengatakan, sesuai bunyi pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 juncto pasal 11 PKPU 8/2024  bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

“Artinya untuk Inhil, syarat minimal 9 kursi, yang diperhitungkan adalah perolehan kursi hasil Pemilu tahun 2024 (Pemilu terakhir) sesuai dengan bunyi pasal 5 PKPU 8/2024.” Disampaikan Syamsul.

Setakat ini, Herman baru diketahui mengantongi dukungan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“Benar ada rekomendasi NasDem untuk Pj Bupati Inhil Bapak Herman. Rekomendasi untuk maju di Pilkada Inhil 2024,” kata Ketua Bappilu NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis, Jumat (12/7/2024) mengutip detikcom

Pria yang akrab disapa DHL itu memastikan surat rekomendasi DPP NasDem diterbitkan pada 25 Juni lalu. Namun, surat baru resmi diterima Herman pada 11 Juli kemarin.

“Rekomendasi diterbitkan DPP NasDem 25 Juni dan baru diserahkan kemarin. Beliau intens berkomunikasi sama NasDem baik yang DPD dan DPW,” kata DHL.

Dalam surat rekomendasi Herman diminta untuk membuka komunikasi dan mencari pasangan untuk menjadi calon Wakil Bupati Indragiri Hilir.

DHL memastikan hanya satu nama yang direkomendasi NasDem untuk maju pada Pilkada Inhil. Nama tersebut diberikan ke Herman yang menjabat Pj sejak November 2023 lalu.

“Komunikasi sejak lama dan untuk di Inhil rekomendasi hanya Pak Herman saja. Tak ada nama lain, kalau calon kami serahkan kepada beliau untuk mencari pasangan di Pilkada 2024 nanti,” katanya.

Untuk diketahui, Pemilu Legsilatif Februari 2024 yang lalu, Partai Nasdem berhasil merebut 5 (lima) kursi di DPRD Inhil yang masing-masingnya diperoleh dari; Dapil 1, Edy Indra Kesuma, Dapil 3 Tarmizi, Dapil 5 Taufik Hidayat, Dapil 6 Mohd Sukamto, dan Dapil 7 Bambang Hermanto.

Dengan syarat minimal dukungan 9 (Sembilan) kursi DPRD Inhil, artinya untuk bisa maju sebagai salah satu pasangan calon Bupati/Wakil BUpati Inhil, Herman masih harus mendapatkan tambahan minimal 4 (empat) kursi DPRD Inhil./red

Tinggalkan Balasan