mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
8 November 2024

Polisi Tangkap Produsen dan Pengedar Pil “Mirip Ektasi” Berbahan Baku Obat Flu

0

Foto: Arsip Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau/MCR

“Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar,”

Pekanbaru, detikriau.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Subdit I, bongkar produsen pil ekstasi palsu di Pekanbaru. Tiga tersangka diringkus, NA (35) yang merupakan residivis, AY (33) dan YA (32).

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda berikut alat produksi pil ekstasi palsu. Bahan baku pil ektasi palsu itu terbuat dari obat flu procold.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapati petugas perihal peredaran ekstasi di Jalan Sudirman dekat salah satu tempat hiburan malam. Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi, tim segera mendatangi Lokasi. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang langsung menangkap NA dan AY. Bersama keduanya diamankan barang bukti berbentuk pil di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku celana AY. Berdasarkan pengakuan mereka, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama YA.

“Malam itu juga kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA. Pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat,” ucap Kombes Manang, selasa (9/7)

Usai digeledah, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu. Dimana pelaku membuat pil tersebut dari campuran beberapa obat yang biasa digunakan untuk sakit kepala. Selain itu ditemukan juga 24 pil ekstasi yang sudah jadi.

“Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar,” tegas Manang.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menambahkan, ketiga pelaku memproduksi pil ekstasi palsu sudah selama satu tahun. Mereka mengedarkannya di depan Brother’s Club & KTV, Pekanbaru.

“Pelaku menyimpan pil ekstasi palsu itu di dalam plastik hijau dalam laci motor pelaku AY. Total barang bukti 24 butir,” jelas Manang.

Ketika dilakukan pengembangan, polisi mengamankan pelaku YA di rumahnya Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Di rumah pelaku tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.

“Hasil pemeriksaan, pelaku bisa mencetak pil ekstasi dalam sehari mencapai puluhan butir. Pembuatan menggunakan obat procold,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya./mcr/editor: red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!