Mantan Direktur PD BPR Gemilang dan Dua Mantan Kades Ditetapkan Kejaksaan Inhil Sebagai Tsk

foto ilustrasi: internet
Inhil, detikriau.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan status tersangka terhadap HM (Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010), SY (Kades Sungai Rawa periode tahun 2000 – 2020) dan JA (Kades Simpang Tiga Daratan periode tahun 2000 – 2013) perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Kajari Inhil Nova Puspitasari SH MH pada konfrensi persnya pada kamis (27/6/2024) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 152 saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Selain itu pihak kita juga telah meminta pendapat terhadap tiga orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 dokumen,” kata Nova Puspitasari yang saat itu didampingi sejumlah Jaksa penyidik.
Dijelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam hal ini, Pemkab Inhil selanjutnya menempatkan dana sebesar Rp.13,8 miliar dan disalurkan oleh Tsk HM ke Masyarakat, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sehingga memberi kesempatan kepada Tsk SY dan Tsk JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,” diuraikan Kajari.
Lanjutnya, terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, alasan subjektif yaitu kesehatan para tersangka, serta alasan tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Sementara terhadap Tsk SY sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh RSUD Puri Husada Tembilahan.
“Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti”
“Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru,” Kajari Inhil Nova Puspitasari SH MH mengakhiri.
Untuk sekedar memberitahukan, ketiga tersangka saat ini sudah lanjut usia, HM berusia 75 tahun, SY 64 tahun dan JA 62 tahun. /*