mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
17 Maret 2025

Pj Bupati Inhil Dikabarkan Daftar Penjaringan Balon Kepala Daerah di DPD PKS. Emang Boleh?

0
-1-WhatsApp

Foto: Screeshot dokumen foto diduga rekomendasi DPTD PKS Inhil

Inhil, detikriau.id – Beredarnya foto Surat Rekomendasi DPD PKS Inhil bernomor 023/D/BA/DPTD/AD-PKS/2024 tentang usulan calon kepala daerah bupati/wakil bupati kabupaten indragiri hilir menjadi perbincangan.

Dokumen foto yang tidak diketahui sumber awalnya tersebut berisikan tentang hasil rapat Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Inhil yang disebut berlangsung pada jumat tanggal 24 mei 2024, dimulai pukul 14.00 Wib di kantor DPTD PKS Inhil di Jalan Subrantas Gg Ramin Indah No 53 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan. Rapat DPTD tersebut menginformasikan tiga poin penting:

Pertama, Bakal calon bupati kab inhil yang mendaftar ke DPD PKS Inhil adalah: H Dani M Nursalam S.Pi, M.Si, Dr H Ferryandi ST MM MT, Ustadz Dr H Suhaidi S.Ag M.Pd I, H Nurmansyah Abdul Rahman BA S.Sos, H Syamsuddin Uti, Drs H Ardi H M.Si, H Herman SE MT, dan H Sumardi S Ag M.Si

Kedua, Bakal calon wakil bupati kabupaten inhil yang mendaftar ke DPD PKS Inhil adalah: Ir H Muhammad Arfah M.Si, Pardian Rivai Hidayatullah, Sulaiman MZ, SE M.Si, Dr H Ali Azhar, S.Sos MH, Dr Said Maskur, dan Prof Dr H Sufian Hamim SH M.Si

Ketiga, Selanjutnya DPTD menyepakati Bakal Calon Bupati yang mendaftar akan difasilitasi untuk bertemu dengan DPW.

Yang menjadi perbincangan, salah satu nama yang dicantumkan ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati ke DPD PKS Inhil adalah H Herman SE MT. Saat ini Herman sendiri masih berstatus ASN aktif dan  menjabat Pj Bupati Inhil.

Mengutip pernyataan mantan Ketua Bawaslu Inhil di Group WhatsApp Mitra Wartawan menyebutkan bahwa jika informasi ini benar sepertinya sudah termasuk pelanggaran netralitas ASN. Kalau masih PNS aktif maka tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis, tapi perlu penelusuran bawaslu kab. Inhil. Kata M Dong

Dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatApps, Ketua DPD PKS Inhil, Yuslizar menerangkan bahwa siapa saja yang mendaftar dan mengembalikan formulir ke DPD PKS Inhil sudah dirilis beberapa bulan yang lalu.

“Bulannya saya lupa, jadi kita menunggu Keputusan DPP” Ujar Yuslizar, selasa (11/6)

Dipertanyakan lanjut apakah pernyataan ini bisa dimaknai bahwa nama-nama yang terlampir benar telah mendaftar, termasuk nama Pj Bupati?,

“tidak semua yang mendaftar, apalagi Pj, tidak boleh mendaftar ke partai politik kan”

Sayangnya Ketika dipertanyakan kembali akan kebenaran dokumen foto surat rekomendasi hasil pindai camscanner tersebut, terutama dalam kaitan kepastian pendaftaran , H Herman SE MT, Yuslizar tidak lagi memberikan jawaban.

Sumber media kami yang sangat dipercaya menerangkan bahwa mencuatnya nama Penjabat Bupati Inhil dipastikan diluar pengetahuannya. Ia juga menegaskan bahwa Herman sama sekali tidak pernah mendaftar ke penjaringan bakal calon kepala daerah di DPD PKS Inhil.

Apa Tanggapan Bawaslu Inhil?

Ketua Bawaslu Inhil, Rustam melalui rilis persnya menyatakan bahwa terkait informasi mengenai adanya salah seorang pejabat (masih ASN) yang mendaftar menjadi Bakal Calon di salah satu partai politik di Inhil, saat ini belum masuk dalam kewenangan Bawaslu untuk menaganinya lebih jauh dikarenakan proses pemilihan sendiri belum sampai pada tahap pengumuman dan pendaftaran calon.

Namun meskipun belum masuk pada kewenangan Bawaslu, informasi tersebut ditegaskan Rustam tetap akan dibahas sebagaimana amanah undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 30 huruf e disebutnya memberikan langkah apabila bukan kewenangan Bawaslu Kabupaten, maka pihaknya dapat meneruskannya kepada instansi yang berwenang.

Secara lengkap berikut rilis pers Bawaslu Inhil yang diterima detikriau.id, rabu (12/6/2024)

Tanggapan Bawaslu Inhil terkait isu yang beredar mengenai salah satu Pejabat (masih ASN) yang mendaftar menjadi Bakal Calon di salah satu partai politik di Inhil.

Pertama, kami menyikapi sebagaimana hukum mengatur kewenangan di Bawaslu. Berdasarkan Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang beberapa kali mengalami perubahan itu memberikan Bawaslu Kabupaten wewenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan (pilkada). Pada Pasal 30 huruf a poin 1 sampai 13 terlihat jelas bahwa Pengawasan yang dimaksud meliputi pengawasan rekrutmen panitia penyelenggara (PKK sampai KPPS) hingga penetapan hasil pemilihan nantinya.

Kedua, informasi yang beredar akan dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan kami di Bawaslu Kabupaten. Karena proses pemilihan belum sampai kepada tahapan pengumuman dan pendaftaran calon, maka belum masuk pada kewenangan kami untuk menangani lebih jauh informasi yang beredar.

Ketiga, meskipun belum masuk pada kewenangan kami, akan tetap kami bahas terkait informasi tersebut sebagaimana amanah undang-undang. Karena Pasal 30 huruf e memberikan langkah apabila bukan kewenangan kami di Bawaslu Kabupaten, maka kami dapat meneruskannya kepada instansi yang berwenang.

Keempat, kami Bawaslu Inhil sangat berterima kasih kepada masyarakat atas informasi awal yang disampaikan, Kepedulian masyarakat atas pengawasan sangat kami apresiasi.

Kelima, kami menghimbau kepada semua ASN terutama di lingkungan kab. indragiri hilir untuk menjaga netralitas pada tahapan pemilihan tahun 2024. Dan harapan kami untuk semua pihak, bisa sama sama menjaga kondusifitas proses demokrasi di 2024 ini./ red

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!