mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
7 Oktober 2024

Wendi Sebut PT THIP Nyatakan Bertanggungjawab Atas Kerusakan Perkebunan Kelapa Masyarakat

0

Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelangiran-Pekanbaru, Wendi Efredi /Foto: Ist

Inhil Utara, detikriau.id – Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelangiran-Pekanbaru, Wendi Efredi sampaikan bahwa PT TH Indo Plantation (PT THIP) menyanggupi untuk bertanggungjawab dan mengganti rugi atas kerusakan perkebunan kelapa masyarakat di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir akibat serangan hama kumbang.

Tidak hanya sebatas itu, PT THIP juga disebut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi Tim Proteksi untuk hadir ke Desa Tanjung Simpang.

Pernyataan ini disampaikan Wendi melalui pesan WhatsApp kepada media kami, selasa (11/6/2024).

Wendi menyebut, komitmen pihak PT THIP itu disampaikan secara langsung dihadapan dirinya selaku Korlap Aksi 1 dan Massa Aksi dalam pertemuan di Desa Tanjung Simpang, senin (10/6/2024). Pertemuan itu juga dihadiri langsung oleh pihak Polres Inhil, Polsek Pelangiran, Pemerintah Desa dan sejumlah massa aksi.

Wendi melanjutkan, Tim Proteksi sendiri dijadwalkan akan berkunjung ke Desa Tanjung Simpang pada kamis, 13 Juni 2024, selanjutnya, akan mulai dilakukan penghitungan manual dilapangan terhadap jumlah kerusakan tanaman kelapa milik masyarakat pada jumat, 14 juni 2024.

“Penjabat Bupati Inhil dijadwalkan akan hadiri dalam pertemuan dengan pihak PT THIP dan masyarakat khususnya petani Desa Tanjung simpang terdampak pada sabtu, 15 juni 2024,” ditambahkan Wendi.

Dituturkan Wendi, ketidakpastian pertanggungjawaban atas tuntutan ganti rugi kerusakan tanaman kebun masayarakat sudah berlangsung lebih kurang selama 1 tahun 8 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, pihak petani sudah melayangkan dua kali ultimatum. Ultimatum kedua beriringan dengan dimasukannya surat pemberitahuan rencana aksi massa.

Pada ultimatum pertama, kata Wendi, ditanggapi oleh Pemkab Inhil dalam hal ini Dinas Perkebunan dengan dilakukan rapat bersama pada 8 mei 2024 dilantai lima Gedung kantor Bupati Inhil. Rapat dipimpin oleh Asisten II dengan juga diahdiri oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Perkebunan Inhil.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk menurunkan Tim Proteksi. Untuk mempersiapkan Tim , saat itu Pemkab Inhil meminta tenggat waktu selama satu pekan.

“Waktu sepekan itu katanya untuk melakukan berbagai persiapan namun sayangnya hingga satu bulan berjalan, kepastian kapan waktu turunnya Tim Proteksi belum juga ditentukan. Dinas perkebunan berdalih tidak mempunyai anggaran untuk turun ke Desa Tanjung Simpang,”.

“Sebab tak ada juga kejelasan, kami selanjutnya menyampaikan suarat ultimatum ke-dua sekaligus menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi ke polres inhil. Surat ultimatum ke-dua ini ditembuskan ke Gubernur Riau, Kejati Riau, DPRD Provinsi Riau, Kapolda Riau, Pj Bupati Inhil, Disbun Inhil, DPRD Inhil, Kejari Inhil, DANDIM INHIL, dan Polres Inhil,”

Hanya saja sebelum melaksanakan unjuk aksi sesuai rencana pada senin tersebut, Wendi menyebut pihak perusahaan menghampiri massa aksi di titik kumpul untuk melakukan mediasi, sebelum pukul 13.00 Wib sesuai surat aksi masuk.

“Saat itu saya sebagai korlap aksi dan masyarakat petani hanya memberikan waktu 30 Menit sebelum Pukul 13.00 Siang untuk melakukan mediasi. Jika tidak menemukan kesepakatan kami akan langsung menuju lokasi PT. THIP sebagai titik aksi”

“Dan alhamdulillah pihak PT.  THIP bersedia memenuhi tuntutan masyarakat khususnya petani yang terdampak akibat serangan hama kumbang lahan sawit PT. THIP.” Akhirinya.

Dikonfirmasi, Humas PT TH Indo Platation, Boi, melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya pertemuan pihak perusahaan dengan petani Desa Tanjung Simpang pada senin, 10 juni 2024.

Menidaklanjuti hasil pertemuan tersebut, pihak Perusahaan menurut Boi mengeluarkan dua lembar surat.

Surat pertama bernomor 022/THIP-GRI/RO/VI/2024 ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Inhil perihal jawaban permohonan dukungan tim verifikasi dan pendataan tanaman kelapa rusak di desa tanjung simpang kec pelangiran.

Surat kedua bernomor; 023/THIP-GRI/RO/VI/2024 ditujukan kepada Pj Bupati Inhil perihal undangan penyelesaian dampak serangan hama kumbang pada kebun masyarakat petani desa tanjung simpang.

“rencana pertemuan akan dilaksanakan pada sabtu, 15 juni 2024 di GOR PMKS Pulai PT TH Indo Plantations,” Sampaikan Boi./red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!