mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
8 September 2024

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 102.820 ekor Baby Lobster

0

Inhil Selatan, detikriau.id –  Satpol Airud Polres Indragiri Hilir (Inhil) gagalkan penyelundupan Baby Lobster di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu (2/6/2024).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan satu unit Speedboat 40pk yang di nahkodai Lani (31) warga Tembilahan. Speedboat tersebut bermuatan 20 kotak styrofoam berisi sebanyak lebih kurang 102.820 ekor benur lobster.

Upaya penyelundupan benur lobster di sekitar Perairan pesisir Kabupaten Inhil ini diketahui kepolisian dari informasi masyarakat, pada sabtu (1/6) lalu. Operasi pun dilakukan, dengan dipimipin Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Polairud AKP Ridwan.

“Ada informasi penyelundupan benur lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan di bawa ke luar negeri,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Indra menjelaskan kronologi penangkapan.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Inhil memerintahkan Kasat Polairud Akp Ridwan untuk menyiapkan tim lidik dan sarana prasarana pendukung lainnya seperti kesiapan kapal dan persenjataan lengkap.

“Kami menemukan speedboat yang mencurigakan pada pukul 00.02 Wib di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah. Setelah diperiksa kami mendapati 20 kotak stereofoam yang berisi benur lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri,” jelasnya.

Ia menyebut masing masing kotak stereofoam berisi kurang lebih 5000 baby lobster. Dengan harga ditaksir kurang lebih 20 Milyar rupiah.

“Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya./*

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!