Kanwil Kemenkumham Riau Berikan Pemahaman Pentingnya Indikasi Geografis bagi Pelaku Usaha
Selatpanjang, detikriau.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang indikasi geografis sebagai identitas daerah.
Pernyataan ini disampaikan dalam agenda kerjasama pemantauan dan pengawasan di bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait,
Kegiatan yang mengangkat tema “Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis sebagai Upaya dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual” ini dilaksanakan di Ballroom salah satu hotel, Rabu (29/5/2024).
Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari wilayah geografis tertentu, yang memberikan kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu pada produk tersebut.
“Indikasi geografis bukan hanya sebagai tanda pengenal, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global,” ujarnya.
Kerjasama dengan berbagai instansi terkait, seperti dinas perindustrian, perdagangan, dan instansi pemerintah lainnya, adalah kunci dalam pengawasan dan perlindungan indikasi geografis.
“Kolaborasi ini penting untuk menciptakan sinergi dalam melindungi dan mempromosikan produk-produk lokal yang memiliki indikasi geografis,” tambah Budi.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang indikasi geografis, pelaku usaha diharapkan dapat lebih memaksimalkan potensi produk mereka.
“Pelaku usaha harus sadar bahwa indikasi geografis dapat meningkatkan nilai tambah produk mereka, memberikan perlindungan hukum, dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” jelas Budi.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Sulteng itu berharap bahwa dengan adanya inisiatif ini, kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya indikasi geografis di kalangan pelaku usaha di Riau khususnya di Kepulauan Meranti akan semakin meningkat.
“Mari kita bersama-sama melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual daerah kita demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Dengan demikian, agenda ini tidak hanya bertujuan untuk pengawasan, tetapi juga untuk edukasi dan pemberdayaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal di kancah nasional dan internasional.
Menurut Budi Argap Situngkir, di era modern ini, kekayaan intelektual memegang peranan yang lebih besar dibandingkan sumber daya alam.
“Kekayaan intelektual menjadi tren yang amat penting di era saat ini. Berbeda dengan sumber daya alam yang bisa habis seiring berjalannya waktu, kekayaan intelektual memiliki potensi untuk terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Budi mencontohkan bagaimana negara-negara di luar negeri sangat serius dalam pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual.
“Di luar negeri, pencatatan kekayaan intelektual sangat luar biasa. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual bagi kemajuan suatu negara,” jelasnya.
Dia juga mengakui bahwa Indonesia memang kaya akan sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut bisa habis seiring waktu jika tidak dikelola dengan bijak.
“Indonesia memang kaya, namun kekayaan alam kita bisa habis jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita harus mulai fokus pada pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual,” kata Budi.
Dalam konteks Riau, Budi menekankan pentingnya melindungi dan mengawasi indikasi geografis sebagai bagian dari kekayaan intelektual daerah.
“Pembentukan Pokja ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual daerah terlindungi dengan baik. Ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya indikasi geografis,” tambah Budi.
Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini tercatat ada dua produk yang memiliki indikasi geografis, yaitu Kopi Liberika Rangsang dan Sagu Meranti.
“IG yang sudah terdaftar ini menjadi penting untuk dilakukan pengawasan untuk memastikan reputasi, karakteristik, dan kualitas produk masih tetap terjaga,” jelas Budi.
Menurut Budi, pengawasan terhadap produk dengan indikasi geografis sangat penting untuk mempertahankan kualitas dan karakteristik unik yang membuat produk tersebut terkenal.
“Dengan pengawasan yang baik, kita bisa memastikan bahwa Kopi Liberika Rangsang dan Sagu Meranti terus dikenal dengan kualitasnya yang khas dan tidak tercemar oleh produk-produk yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Disebutkan produk asal daerah Kepulauan Meranti seperti Sagu mempunyai peluang besar untuk dikembangkan lebih baik.
“Sagu dikenal sebagai makanan yang sehat dibandingkan gandum dan nasi. Kalau bisa diolah sendiri punya peluang besar, tergantung apakah Pemda bisa mengambil peluang tersebut,” kata Budi.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki fungsi penting dalam mempromosikan produk lokal agar laku di pasaran dan memastikan perlindungannya.
“Jangan sampai produk kita diambil orang baru ribut,” tegasnya
Budi Argap juga menyatakan komitmennya untuk selalu mendorong dan siap membantu pelaku usaha serta pemerintah daerah dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki.
Ini merupakan langkah penting untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan serta nilai tambah dari kekayaan intelektual tersebut. Dengan demikian, diharapkan produk-produk lokal dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerahnya. (*)