Sempat Buron, Polisi Berhasil Bekuk Penganiaya Gadis Belia di Gaung
Inhil, detikriau.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan gadis belia yang sempat buron.
Pelaku, Ramadhan (36) dibekuk pada selasa (28/5) sekira pukul 18.50 Wib dirumah kediamannya Desa Belantaraya Kecamatan Gaung.
“Saat diinterogasi ia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya,” Disampaikan Kapolres Inhil AKBP Budi Setawan. Selasa malam
Dikatakan Kapolres, tindak penganiayaan yang dilakukan berlatarbelakang penolakan korban saat diajak untuk berbuat mesum.
“Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala,”
Saat ini Pelaku sudah digiring ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ianya terancam sanksi pada pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa naas yang dialami gadis belia berusia 15 tahun itu terjadi pada minggu, 26 mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Korban bertemu pelaku saat menunggu tumpangan kendaraan air di dermaga kantor Desa Pintasan Kecamatan Gaung. Saat itu korban hendak menuju ke Desa Lahang.
Pelaku yang saat itu datang menggunakan perahu pompong menghampiri korban dan menawarkan tumpangan. Tak curiga, korbanpun menerima ajakan pelaku.
Namun saat dalam perjalanan, pelaku mematikan mesin diesel pompong. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa minyak mesinnya tidak cukup. Setelah berada di tepian Sungai, pelaku sempat membuka bekal dan mengajak korban makan namun ditolak halus oleh korban dengan alasan sudah makan sebelum bepergian.
Usai makan, korban selanjutnya mengambil potongan kayu serta sebilah parang dari perahunya. Seketika itu juga ia memaksa korban untuk turun dari perahu. Di tepian Sungai itu korban mencoba membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak.
Mendapat penolakan, pelaku mulai melakukan tindakan pemaksaan. Namun mendapatkan perlawanan, jari tangan pelaku sempat digigit saat membekap mulut korban dari arah belakang. Kesal, pelaku kemudian melayangkan pukulan sebilah kayu broti kearah kepala korban. Korban-pun jatuh tersungkur dan selanjutnya ditingkalkan pergi dengan kondisi terkapar dengan bagian muka lebam dan kepala berlumuran darah.
Untungnya korban selanjutnya diselamatkan oleh pengemudi perahu yang kebetulan melintas dilokasi kejadian./red