mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
7 Oktober 2024

Pemkab Inhil Tunda Eksekusi Objek Tanah Perkara di Subrantas. Sebab Apa?

0

Inhil, detikriau.id – Pemkab Inhil pastikan akan tetap lakukan pembongkaran bangunan dan hentikan seluruh aktifitas diatas tanah yang diakui sebagai asset milik Pemerintah Daerah dijalan HR Subrantas Tembilahan.

Penundaan eksekusi objek tanah perkara atas batas waktu perintah pembongkaran mandiri jadi pilihan disebabkan masih akan ditempuh melalui penyampaian beberapa kali surat teguran.

Sebelumnya, perintah pembongkaran mandiri dilayangkan Pemkab Inhil melalui surat bernomor 281/set-DPRD/V/2024 tetanggal 20 mei 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Inhil, Herman.

Dalam surat perintah tersebut dengan tegas disebutkan jika melewati batas waktu yang telah ditentukan (7×24 jam) dan perintah tidak dituruti, maka segala tindakan yang diperlukan akan dilakukan termasuk melakukan pembongkaran paksa guna mengamankan asset milik pemerintah daerah.

Surat perintah itupun sekaligus diiringi dengan tindakan pemasangan plang pemberitahuan hak kepemilikan tanah oleh Pemkab Inhil diatas tanah objek perkara yang keberadaannya persis didepan bangunan Gedung DPRD Inhil.

Menariknya saat itu, upaya paksa Pemkab Inhil ini bukan tidak mendapat perlawanan. Abdul Samad melalui Penasehat Hukum (PH)nya justru mengaku juga telah melayangkan surat somasi kepada Pemkab Inhil sebagai bentuk tanggapan. Juga dalam tempo waktu 7×24, Pemkab Inhil diminta untuk membongkar Kembali plang pemberitahuan yang baru dipasang tersebut.

“Sesuai arahan Asisten I maka Satpol PP yang akan melakukan eksekusi, namun disepakati sebelumnya didahului dengan melayangkan surat peringatan, dimulai dengan surat peringatan ke-1,2 dan ke-3.”

“Dasar penegasan hak kepemilikan asset Pemkab Inhil jelas berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 94K/TUN/2024.” ujar Sekretaris DPRD Inhil, Indra Yevi singkat kepada media ini ditemui usai rapat internal Tim Pemkab Inhil disalah satu “warung kopi” di Jalan Subrantas Tembilahan, rabu.

Pantauan media kami, rapat internal Tim Pemkab Inhil ini, selain dihadiri Setwan DPRD Inhil, Indra Yevi juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhil, Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD), Kesbangpol dan Satpol PP serta perwakilan pihak Polres Inhil.

Sementara itu, dikomfirmasi sebelumnya, selasa (21/5), Pengacara Hukum (PH) Abdul samad, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan bahwa surat perintah pembongkaran mandiri oleh Pemkab Inhil tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan.

Secara logika hukum kata Freddy, Pemkab Inhil bukanlah pemilik tanah, sebab dasar hukum kepemilikan hanya berupa sertifikat hak pakai, bukan sertifikat hak milik.

Meski Freddy tidak menampik bahwa putusan tingkat kasasi dari MA telah keluar dengan putusan gugatan kliennya Abdul Samad tidak dapat diterima, namun bukan berarti pihak tergugat (BPN Inhil, Pemkab Inhil, dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya. Red) dinyatakan sebagai pemenang. Putusan tingkat kasasi itu hanya memutuskan bahwa gugatan kliennya dinyatakan tidak diterima bukan ditolak.

“Artinya majelis hakim tingkat kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,”

“Oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan serta sangat tendensius yang menyebutkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan Sertifikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara”, Freddy mempertegas

“Justru di dua tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan mencabut dan membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 sertipikat hak milik lainnya milik warga masyarakat yang terdapat diatas tanah milik klien kami Abdul Samad.” Ujar Freddy dalam konfirmasi saat itu./ Fs

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!