mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
14 Desember 2024

Hati-hati Pelaku Mesum di Inhil, Kini Ada Sanksi Pidana dan Denda!

0
4abe816f-87b7-402a-b4d4-287210f25bce

Inhil, detikriau.id – Setidaknya, dalam bulan mei 2024 ini saja, Tim Yustisi telah mengamankan puluhan terduga pelaku tindak asusila dari sejumlah penginapan dan rumah kost.

Selasa 23 mei 2024, 10 orang bukan pasangan suami istri dijaring dari dua penginapan dan 11 orang lainnya diamankan dari rumah kost-kostan putri . berselang satu pekan, tepatnya, selasa 28 mei 2024, dijaring lagi delapan orang bukan pasangan suami istri.

Pelaku-pelaku pelanggaran asusila ini seakan tak ada jera termasuk tempat-tempat yang memfasilitasi  praktik penyakit susila ini.

Masyarakat menduga, terus menjamurnya tindakan asusila disebabkan tiadanya sanksi yang mampu memberikan efek jera.

“Siapa yang mau patuh, ditangkap, didata, terus dilepas. Berikutnya seperti itu lagi. Tak ada sanksi yang bisa membuat mereka jera,” Ujar salah seorang warga, Irwan kepada media ini di Tembilahan

Menyangkut hal ini, Kabid Penegakan Perda Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil, Umar mengakui bahwa dalam setiap kali dilakukannya penegakan perda oleh Tim Yustisi, pelanggaran asusila selalu ditemui.

Untuk memberikan efek jera, Umar menyebut bahwa saat ini sudah terbit PERDA No 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Untuk pelaku pelanggaran Asusila termasuk tempat yang memfasilitasinya, Perda ini sudah memuat adanya saksi pidana dan denda.

“Sanksi pidananya maksimal kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta,” ujar Umar menjawab komfirmasi media ini melalui sambungan telepon, rabu (29/5)

Tim Yustisi saat melakukan razia di salah satu tempat pemondokan/ Foto: Ist

Namun untuk saat ini Umar mengaku kepada setiap pelanggar asusila yang terjaring, sanksi awalnya masih berupa pembinaan. Dalam pembinaan ini, kepada pelanggar akan diperjelas mengenai adanya sanksi pidana dan denda yang bisa menjerat mereka.

“Misalnya si wanita X terjaring operasi Tim Yustisi, kita akan data, untuk tahap pertama, tindakan baru sebatas pembinaan. Namun jika dalam operasi berikut-berikutnya terjaring lagi, kita menduga kuat tentu si X ini memang “berjualan”.

“Bagi tempat yang memfasilitasinya, untuk pelangaran pertama, kita panggil manajer pengelola dan kemudian kita sosialaisasikan Perda kita. Jika tiga kali masih tidak patuhi, sanskinya bisa dilakukan penutupan tempat usaha,” dijelaskan Umar

Dari hasil penegasan kepada tempat usaha yang memfasilitasi praktik asusila, disebut di jalan Abdul Manaf Tembilahan, Umar mengaku cukup gembira, hasil pemantauan diakui sudah mulai tampak adanya perbaikan.

Untuk pemberlakukan tindak pinda ringan (tipiring) ini Umar menyebut pihak Satpol PP Inhil sudah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS dari Pihak Polres dan Kejaksaan Inhil.

“Rencana kami akan lakukan tipiringnya, sudah kita koordinasi dengan korwas ppns dari pihak polres dan kejaksaan, sebagai efek jera bukan untuk menghukum Masyarakat.” Ujar Umar mengakhiri.

Untuk sekedar memberitahukan, Perda no 3 tahun 2023 ditetapkan di Tembilahan oleh Bupati Inhil HM wardan tertanggal 13 November 2023.

Khusus pelarangan kepada tempat usaha yang memfasilitasi tindak asusila, dituangkan pada Pada BAB II paragrap 10 pasal 47 ayat 1 yang membunyikan bahwa kepada setiap pemilik dan/atau pengusaha hotel, wisma, penginapan dan/atau pemondokan dilarang menerima penyewa yang berlawanan jenis tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar.

Pada Bab IX, sanksi administratif  berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif; dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundag-undangan.

Sedangkan pidana dituangkan pada Bab X pada pasal 80 dengan bunyi sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp50 juta./red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!