Pasca Putusan MA, “Rebutan Hak Tanah” Abdul Samad Vs Pemkab Inhil Berlanjut. Kini Saling Ancam
Inhil, detikriau.id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ultimatum Abdul Samad untuk membongkar secara mandiri plang pemberitahuan dan bangunan serta menghentikan seluruh aktifitas diatas tanah yang diklaim sebagai asset milik Pemerintah Daerah di jalan Subrantas Tembilahan.
Perintah pembongkaran mandiri dalam tempo waktu 7×24 jam melalui surat bernomor 281/set-DPRD/V/2024 tetanggal 20 mei 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Inhil ini diiringi dengan tindakan pemasangan plang pemberitahuan hak kepemilikan tanah oleh Pemkab Inhil.
Menariknya, upaya paksa Pemkab Inhil ini bukan tidak mendapat perlawanan. Abdul Samad melalui Penasehat Hukum (PH)nya mengaku telah melayangkan surat somasi kepada Pemkab Inhil sebagai bentuk tanggapan. Juga dalam tempo waktu 7×24, Pemkab Inhil diminta untuk membongkar Kembali plang pemberitahuan yang baru dipasang tersebut.
Surat perintah pembongkaran mandiri oleh Pemkab Inhil disebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung no 94K/TUN/2024.
Hak kepemilikan tanah oleh Pemkab Inhil didasarkan pada sertifikat hak pakai nomor 76 dan sertifikat hak pakai (shp) nomor: 06 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengannya, Pemkab Inhil “mengancam” jika melewati batas waktu yang telah ditentukan dan perintah tidak dituruti, maka segala tindakan yang diperlukan akan dilakukan termasuk melakukan pembongkaran paksa guna mengamankan asset milik pemerintah daerah.
PH Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H dikonfirmasi, selasa (21/5/2024) berpendapat bahwa surat perintah bernomor 281/set-DPRD/V/2024 tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Freddy juga mengaku pihaknya telah melayangkan surat somasi dan meminta Pemkab Inhil untuk melepas kembali plang pemberitahuan yang telah didirikan di atas tanah milik kliennya.
“Jika somasi tidak ditaati dipastikan kita akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dengan dugaan perampasan hak atas objek tanah baik secara pidana maupun keperdataan serta melaporkan kepada Instansi terkait lainnya,” Peringatkan Freddy
Secara logika hukum kata Freddy, Pemkab Inhil bukanlah pemilik tanah sebab dasar hukum kepemilikan hanya berupa sertifikat hak pakai, bukan sertifikat hak milik.
Meski Freddy tidak menampik bahwa putusan tingkat kasasi dari MA telah keluar dengan putusan gugatan kliennya Abdul Samad tidak dapat diterima, namun bukan berarti pihak tergugat (BPN Inhil, Pemkab Inhil, dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya. Red) dinyatakan sebagai pemenang. Putusan tingkat kasasi itu hanya memutuskan bahwa gugatan kliennya dinyatakan tidak diterima bukan ditolak.
“Artinya majelis hakim tingkat kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,”
“Oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan serta sangat tendensius yang menyebutkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan Sertifikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara”, Freddy mempertegas
“Kami selaku PH Abdul Samad mengingatkan kepada Pemkab Inhil dan pihak terkait lainnya untuk tidak gegabah melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan rumah tinggal milik klient kami dan pembongkaran terhadap papan plang pemberitahuan di lokasi objek tanah perkara yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana tentang pengrusakan dan merupakan tindakan kejahatan penguasa kepada rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung ini,”
“Justru di dua tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan mencabut dan membatalkan dua sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 sertipikat hak milik lainnya milik warga masyarakat yang terdapat diatas tanah milik klient kami Abdul Samad.” Freddy mengakhiri./Faisal