mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
8 September 2024

Salah Transfer, Pedagang Kaki Lima di Inhil Keluhkan Ketidakpastian Proses Penyelesaian oleh BRI Tembilahan

0

foto: Internet

Inhil, detikriau.id – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tembilahan Surya Effendi mengaku kecewa atas ketidakjelasan penanganan aduan “salah tranfer” yang dialaminya oleh pihak BRI. Sejak 31 Januari 2024, hingga sabtu tanggal 18 Mei 2024 atau lebih tiga bulan, satu-satunya penjelasan yang didapatkan hanya diminta untuk bersabar.

“Hanya disuruh bersabar bang, masih dalam proses katanya, tak ada kejelasan seperti apa penanganan penyelesaiannya. Ketentuan aturannya tindaklanjutnya memang seperti itu kata petugas BRI menjawab setiap kali saya memintakan keterangan,” Ujar Surya Effendi kepada detikriau.id akhir pekan kemaren di Tembilahan

Surya menceritakan, nasib apes dirinya bermula pada akhir januari tersebut. Saat itu, dimalam hari tanggal 31 januari 2024, ia melakukan tranfer ke rekening salah seorang nasabah BRI. Uang salah tranfer sebesar Rp 100 juta direkeningnya tersebut menurut Surya merupakan uang titipan milik kakaknya. Tranfer dana yang dilakukannya melalui layanan internet banking malam itu-pun atas perintah kakaknya untuk pembayaran belanja barang dagangan.

“Tapi saya khilaf saat menginput nomor rekening tujuan, saya-pun lalai memeriksa kesesuaian nama pemilik rekening. Harusnya saya mentranfer ke rekening nasabah BRI di Kabupaten Inhu tetapi justru ter-transfer ke rekening nasabah BRI di Kabupaten Kampar,” ujar Surya

Setelah dana dinyatakan ter-tranfers, pedagang kaki lima di pasar subuh jalan jendral Sudirman Tembilahan ini  baru menyadari adanya kesalahan tersebut. Ia mengaku sempat beberapa saat panik. Namun berselang 10 menit Surya mengaku mulai mampu menenangkan diri dan ia langsung mendatangi kantor cabang BRI Tembilahan.

“malam itu juga saya mendatangi kantor BRI cabang Tembilahan untuk menyampaikan masalah salah transfer tersebut. Karena malam hari, saya difasilitasi untuk menyampaikan aduan melalui layanan call center BRI dan mendapatkan respon.”

Saat itu juga Surya menerangkan bahwa kepada dirinya dimintakan untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk melengkapi pengaduannya tersebut. Setelah dinyatakan mencukupi, iapun diminta untuk menunggu informasi lanjutan.

“selanjutnya setelah beberapa hari, saya kembali mendatangi BRI Kacab Tembilahan, kepada saya dibenarkan bahwa dana tertranfer ke rekening nasabah di Kampar, leganya saat itu disebutkan dana masih tersimpan di rekening tersebut.”

Hanya saja kata Surya, menurut karyawan BRI yang ia temui, rekening tujuan yang saya transfer tersebut dalam kondisi di blokir. Blokir rekening tersebut katanya atas permintaan kantor layanan pajak setempat. Sehingga pengembalian dana baru bisa di lakukan setelah blokir dibuka dengan diselesaikannya permasalahan pajak.

“Dihari-hari berikutnya, berulang-ulang saya terus berupaya memintakan kejelasan. Tapi jawabannya hanya lagi-lagi diminta bersabar, menunggu nasabah tersebut menyelesaikan permasalahan pajaknya. Penjelasan yang saya terima hanya sebatas penyampaian secara lisan. Saya juga tidak mendapatkan informasi cukup apakah memang benar rekening nasabah tersebut dalam kondisi terblokir.”

“Saya hanya pedagang kecil, meski kakak saya sendiri pemilik dananya, saya tetap harus bertanggungjawab. dengan berbagai cara saya melakukan pengembalian, namun tentunya cobaan ini sangat memberatkan saya”

“Saya akui khilaf ini dilakukan saya secara pribadi. Namun saya berharap pihak Bank harusnya bisa memberikan pelayanan dengan lebih baik. Misalnya memberikan penjelasan dengan menyertakan bukti-bukti yang cukup atas penjelasan tersebut, termasuk kepastian proses untuk pengembalian dana saya. Setidaknya saya memiliki kepastian seperti apa penyelesaiannya”

“Sekali lagi saya mohon kepada pihak BRI, tolong bantu saya. Uang itu mungkin tidak memiliki arti untuk sebagian orang, tapi untuk saya, dana sebesarnya itu bisa menjadi tumpuan hidup saya bersama istri dengan dua orang anak yang saat ini masih menempuh pendidikan dan membutuhkan biaya. Semoga ada kebijakan dan keberpihakan BRI Kacab Tembilahan untuk membantu menyelesaikan permasalahan saya dengan segera.” Harap Surya dengan penyampaian suara terputus-putus

Terkait dengan persoalan ini, Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor Cabang BRI Tembilahan, Dian Novita dikonfirmasi, senin (20/5/2024) membenarkan adanya aduan persoalan salah transfer nasabah atas nama Surya Effendi.

Menurut Dian, untuk nasabah salah tranfer ke rekening nasabah BRI lainnya, prosedur yang ditempuh diawali dengan menyampaikan surat aduan. Dan hal itu memang sudah ditempuh oleh Surya Effendi.

“Langkah awalnya, pengaduan Surya diinput ke aplikasi pengaduan, tujuannya agar inputan tersebut bisa sampai langsung ke Divisi kami. Itu sudah dilakukan. Saat nasabah kami Surya datang, kebetulan saat itu sudah dimalam hari, kita sarankan untuk menghubungi layanan call center BRI. Dari call center sudah didapatkan trouble ticket, artinya pengaduan sudah diterima,” Ujar Dian memberikan penjelasan.

Proses selanjutnya, Divisi akan melakukan kunjungan on the spot atau kontak melalui telepon kepada nasabah penerima salah transfer.

Dalam kondisi ini, jika nasabah penerima salah transfer bisa dikunjungi, pihak Bank bisa mengajukan surat kuasa pendebitan sejumlan nominal salah transfer tersebut.

“Namun jika misalnya nasabah penerima tidak bisa ditemukan, sebabnya bisa bermacam hal, seperti misalnya bisa saja pembukaan rekeningnya fiktif, sekarang kan bisa membuka rek secara digital, atau bisa juga secara online namun kuasa pengelola rekening diserahkan kepada pihak lain. Nasabah seperti ini mungkin mengakui menerima adanya salah transfer dana tersebut namun karena kartu atm dan hal lainnya terkait rekening tersebut dikuasai pihak lain, ini jadi penghalang. Intinya pengembalian baru bisa dilakukan jika pemilik rekening bersedia untuk mengembalikan,”

“Untuk kasus Surya, nasabah rekening penerima salah transfer sudah berhasil dihubungi dan menyatakan bersedia untuk mengembalikan, hanya saja kondisinya saat ini, rekening nasabah penerima dalam kondisi terblokir karena ada persoalan pajak dengan kantor layanan pajak setempat. Tentuya pembukaan rekening dan kuasa pendebitan baru bisa ditindaklanjuti setelah persoalan pajak tersebut telah diselesaikan,” sebut Dian lagi

Namun sayangnya, saat detikriau.id memohonkan untuk diperlihatkan bukti permintaan blokir dari kantor pajak tersebut, Dian tidak bisa memenuhi.

“Saya juga tidak memiliki data yang diminta tersebut, nantilah saya mintakan ke kantor usat kami,” Akui Dian.

“Saya juga tidak bisa memberikan jawaban pasti berapa lama waktu penyelesaiannya. Karena tujuan transfer ke unit kerja lain termasuk adanya hubungan dengan kantor layanan pajak setempat. Namun kantor pusat kami sudah mengkonfirmasikan hal itu ke pihak terkait, nantilah akan kami coba mintakan penjelasan,”

“Yang jelas kami pihak BRI akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan nasabah kami Surya Effendi,” Ujarnya mengakhiri,/ faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!