Jemaah Haji Tak Punya “Smart Card” Terancam Deportasi dan Denda
Detikriau.id – Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, semua jemaah wajib memiliki smart card yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Hilman Latief, smart card ini merupakan salah satu alat yang disediakan oleh Kerajaan Saudi untuk menjaga validitas jemaah yang akan berangkat 2024 ini.
“Tahun lalu baru wacana tetapi tahun ini tidak. Jadi semua jemaah haji, sekali tembak QR code-nya langsung terdeteksi validitasnya, valid atau tidak, semua jemaah harus memiliki itu,” kata Hilman, yang ditemui Jumat (11/5/2024), di Madinah, Arab Saudi.
Menurut Hilman, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan intensif di banyak tempat, mulai dari terminal, masjid, pedestrian, tempat belanja, dan berbagai tempat untuk mengecek.
Apabila ditemukan jemaah yang berhaji tetapi bukan haji resmi dan menggunakan visa resmi, jemaah itu akan mendapat sanksi.
“Sanksinya kalau ketahuan bayar denda 10.000 rial, dideportasi, dan selama 10 tahun tidak boleh kembali ke Saudi,” ujar dia.
Sementara itu, menanggapi adanya jemaah umrah asal Indonesia yang bertahan di Arab Saudi hingga musim haji tiba, Hilman meminta jemaah haji itu menanggung risikonya.
“Kami mengharapkan unsur kehati-hatian, sudah ada fatwanya di Saudi. Mereka berharap ini semua berjalan dengan proses normal, untuk keamanan jemaah, kenapa memaksakan?” ujar dia.
Sebanyak 10.000 smart card jemaah haji Indonesia akan dibagikan di Indonesia, sementara sisanya dibagikan saat jemaah haji mencapai Mekah.
berita ini sudah tayang di msn.com/
Jemaah Haji Tak Punya “Smart Card” Terancam Deportasi dan Denda (msn.com)