Caleg Terpilih “Lempeng” Maju Pilkada. Dani M Nursalam dan Ferryandi Diprediksi Akan Bersaing Ketat di Pilkada Inhil
Inhil, detikriau.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diprediksi akan semakin seru. Calon anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 yang dimandatkan partainya untuk maju Pilkada tidak diwajibkan untuk mundur. Bahkan jika ia gagal dalam Pilkada, pelantikannya sebagai anggota legislatif terpilih bisa dilakukan secara susulan.
Sekedar diketahui, untuk Pilkada di Kabupaten Indragiri Hilir, setidaknya dua nama, Dani M Nursalam dan Ferryandi di prediksi akan bersaing sengit. Saat ini keduanyapun terpilih kembali sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. Tidak adanya kewajiban untuk mundur menjadikan keduanya semakin mantap untuk maju sebagai bakal calon (bacalon) kepala daerah.
Mantan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau dan Ferryandi yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Inhil, keduanya sudah mendapaftar di sejumlah Partai Politik untuk posisi Bakal Calon Kepala Daerah.
Mengutip pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari melalui TribunBanten.com, Hasyim mengatakan bahwa kewajiban mundur bagi bacalon kepala daerah hanya dari jabatannya saat ini. Misalnya bacalon saat ini menjabat sebagai anggota legislatif, maka kewajiban mundur hanya dari jabatannya tersebut.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan hanya diwajibkan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim
Hasyim juga menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Lalu, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” kata Hasyim menyampaikan bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” tuturnya.
Kemudian Hasyim juga mengatakan, bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” pungkasnya./ red
Pernyataan Hasyim Ashari dikutip detikriau.id melalui artikel yang diterbitkan TribunBanten.com dengan judul KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada 2024, https://banten.tribunnews.com/2024/05/09/kpu-caleg-terpilih-tak-perlu-mundur-jika-maju-pilkada-2024.