Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Sopir Bus Sekolah PT Indrawan Perkasa
Inhil, detikriau.id – Kepolisian Polsek Keritang Polres Indragiri Hilir meringkus seorang pria berinisal DP (26). Sopir Bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa ini disangkakan sebagai pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur.
Peristiwa pencabulan tersebut dilaporkan terjadi didalam bus sekolah PT Indrawan Perkasa Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil pada senin (4/3/2024) lalu.
“Korbannya anak dibawah umur, masih berusia 9 dan 11 tahun. Pelaku seperti biasa, tugasnya menjemput anak sekolah. Saat kedua korban tengah tertidur dalam bus, pelaku meraba dan memegang payudara serta alat kelamin korban,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah dan menyebutkan bahwa aksi pelaku diketahui salah satu korban.
“Salah seorang korban dengan cepat memegang dan memukul tangan pelaku. Hingga akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Keritang.” ditambahkan AKP Anggi.
AKP Anggi menerangkan bahwa Polsek Keritang telah mengamankan terduga pelaku pada Kamis 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal telah melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E undang – undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Akhiri AKP Anggi./*