Jangan Salah Tafsir, PH Abdul Somad: Putusan MA Bukan Menangkan Pihak Tergugat
“Oleh karenanya kita mengaitkan kepada Pemkab Inhil dan ataupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan tegas dilokasi objek tanah terperkara…”
Inhil, detikriau.id – Penasehat Hukum (PH) Abdul Somad, Dr Freddy Simanjuntak, SH membantah putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 94 K/TUN/2024 sebagi putusan yang memenangkan pihak tergugat.
Putusan MA tersebut menurutnya hanya menyatakan bahwa gugatan klien-nya “Tidak Dapat Diterima”.
“Namun bukan berarti pihak Tergugat, BPN Inhil, Pemkab Inhil dan para Pihak Tergugat Intrvensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang. Karena gugatan kita hanya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung bukan ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan,” Ujar Freddy Simanjutak mengutip ARB INdonesia, Minggu (24/3/2024).
Lanjutnya, tentang sengketa kepemilikan tanah bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.
“Oleh karenanya kita mengaitkan kepada Pemkab Inhil dan ataupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan tegas dilokasi objek tanah terperkara, yang mengarah kepada tindakan kejahatan kepada rakyat yang berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini,” Warning Freddy Simanjutak.
“Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding PTTUN Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan seluruh Sertipikat Hak Milik lainnya yang terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad,” tutupnya./*