mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
17 Maret 2025

Dimediasi Pj Bupati Inhil, Warga Batu Ampar dan PT BPP Tandatangani Kesepakatan

0
c0c40707-73a5-4d46-9402-d0cba508b0f0

“Ganti rugi disepakati Rp 1,830 miliar dengan pembayaran bertahap dan harus sudah selesai selambatnya 27 Maret 2024.”

Inhil, detikriau.id – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, mengunjungi kamp warga di lokasi tambang PT Bara Prima Pratama (BPP) di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Selasa (27/2/24).

Kedatangan Pj Bupati di kamp yang didirikan warga sudah hampir satu bulan belakangan ini ditujukan untuk memfasilitasi tuntutan warga terhadap pihak Perusahaan atas aktivitas Blasting atau peledakan untuk membongkar batuan oleh PT BPP di daerah tersebut.

“Kita datang kesini untuk memediasi konflik warga dengan pihak perusahaan” kata Pj Bupati.

Saat itu Pj Bupati, mendengarkan keluhan warga. Warga menilai, pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan kompensasi atas kerusakan rumah warga akibat Blasting.

“Kita sangat sepakat tidak boleh ada Blasting, sampai ada kajian mendalam secara teknis” sebut warga.

Setelah dimediasi langsung oleh Pj Bupati akhirnya keinginan masyarakat dapat dipenuhi dengan beberapa kesepakatan dan pengatian kerugian sebesar 1,830 Miliar dengan pembayaran bertahap dan harus sudah selesai paling lambat 27 Maret 2024.

“Hasil keputusan ini akan dibuatkan berita acara untuk menjadi dasar kesepakatan, kedepan kita tidak mau lagi ada pihak-pihak yang tidak memenuhi hasil kesepakatan hari ini, paling lambat satu bulan dari perjanjian ini,”papar Pj Bupati.

Turut mendampingi Pj Bupati pada kesempatan itu Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, beberapa Kepala OPD, Camat Kemuning, serta beberapa Kepala Desa dan Pihak Perusahaan./*

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!