Hari Ini, 7 Kecamatan di Inhil Dijadwalkan Mulai Rapat Pleno Perolehan Suara Pemilu 2024
Inhil, detikriau.id – Penghitungan dan rekapitulasi suara merupakan salah satu proses penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), untuk itu seluruh prosesnya haruslah diawasi dengan cermat dan ketat.
Proses penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 sudah dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan perolehan suara dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.
Setelah selesai menghitung perolehan suara, hasilnya dicatat dalam formulir C-Hasil oleh KPPS. Selanjutnya setiap TPS memberikan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Seluruh proses ini akan didampingi oleh peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.
Bagaimana Cara Rekapitulasi Penghitungan Suara
Mengutip situs resmi KPU, tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan sebagai berikut:
- Menyiapkan formulir rekapitulasi.
- Membuka kotak suara tersegel.
- Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
- Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
- Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
- PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
- Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
- Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
- Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai.
Ketua KPU Inhil, Herdian Asmi menjelaskan hingga hari ini pihaknya belum menjadwalkan pelaksanaan pleno untuk Tingkat Kabupaten. Rapat pleno Tingkat Kabupaten akan dilakukan setelah seluruh proses pleno ditingkat Kecamatan selesai dilakukan.
“Beberapa Kecamatan ada yang sudah mulai rapat pleno besok,” Ujar Herdian, disampaikan melalui Group WhatsApp Media Center KPU Inhil, kamis (15/2/2024)
“Kita sudah memintakan setiap kecamatan menyampaikan jawal pelaksanaannya, dan sudah kita terima” ditambahkan Herdian
Berikut Jadwal Lengkap Rencana Pelaksanaan Sidang Pleno Tingkat Kecamatan di Inhil:
- Kecamatan Reteh Sabtu (17/2/2024)
- Kecamatan Sei Batang, Jum’at (17-2-2024)
- Kecamatan Enok Sabtu (17/2/2024)
- Kecamatan Pulau burung, Jum,at (16/2/2024)
- Kecamatan Gaung, Jumat (16/2/2024)
- Kecamatan Kateman, Sabtu (17/2/2024)
- Kecamatan Pelangiran Jumat (16/2/2024)
- Kecamatan Teluk Belengkong, Jumat (16/2/2024)
- Kecamatan Tanah Merah, Sabtu (17/2/2024).
- Kecamatan Tembilahan, Sabtu (17/2/2024)
- Kecamatan Keritang, Jum’at, (16/2/2024)
- Kecamatan Kempas, sabtu, (17 /2/2024)
- Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (17/2/2024)
- Kecamatan Kemuning, Sabtu (17/2/24)
- Kecamatan Kuindra, Sabtu, (17/2/2024)
- Kecamatan Tempuling, Jumat, (16/ 2/ 2024 ( pukul 20.00 wib )
- Kecamatan Concong Sabtu, (17/2/2024)
- Kecamatan Mandah Sabtu. (17/2/2024)
- Kecamatan Batang Tuaka, Sabtu (17/2/2024)
- Kecamatan Gaung Anak Serka, Sabtu, (17/2/2024)./red