Pemilu 2024 Tembilahan dan Tembilahan Hulu patut diapresiasi, tapi masih ada cela!
Inhil, detikriau.id – Proses pemilu haruslah berjalan secara Jujur dan Adil (jurdil). Salah satu syarat keberhasilannya, keterlibatan langsung masyarakat dalam melakukan pengawasan sangatlah penting. Prinsif jurdil ini-pun seharusnya dipahami benar oleh petugas pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantauan secara umum Pemilu, rabu, 14 Februari 2024, khususnya di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, proses jurdil ini patut untuk di apresiasi. TPS-TPS melaksanakannya secara terbuka dengan keterlibatan aktif masyarakat termasuk pengawasan dari unsur resmi yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun apresiasi baik ini bukan berarti tanpa cela, masih ada petugas pelaksana yang terkesan tidak berlaku jurdil, membatasi ruang keterbukaan masyarakat dalam pengawasan yang tentunya akan berdampak menimbulkan kesan kecurigaan.
Kesan tidak jurdil ini ditemukan detikriau.id pada salah satu TPS di Jalan Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, tepatnya di TPS 045.
Wadah penyaluran suara rakyat di TPS 045 ini, dipagari dengan sejumah spanduk yang hampir menutupi seluruh bagiannya. Bahkan saat penghitungan perolehan suara, pintu masuk TPS-pun langsung dipagari dengan tali rapia.
“kami tak diperbolehkan melihat apalagi mendokumentasikan bang, katanya hanya pengawasan resmi yang diperbolehkan,” ujar salah seorang warga setempat yang menolak menyebutkan namanya
“kita bukan mengganggu, proses penghitungan hasil pencoblosan harusnya dibuka seluas-luasnya agar dapat diawasi secara bersama-sama, aneh kenapa dilarang,” ditambahkannya
Penolakan serupa juga dialami detikriau.id dilokasi. Wahyu Anjelina, salah seorang petugas yang mengaku bertanggungjawab di TPS 045 ini berdalih bahwa larangan itu diberlakukan atas adanya aturan terbaru dari KPU Inhil. Bahkan saat dipertanyakan soal perintah terbuka dari KPU RI untuk kebebasan melakukan pengawasan, iapun masih membantah.
“tak dibenarkan pak, wartawan juga, hanya saksi dan pengawas resmi yang boleh masuk termasuk mendokumentasikan hasilnya,” ujarnya sambil mempertanyakan kepada sejumlah PPS lainya kemudian “mengangguk” mengamini pernyataannya.
Saat detikriau.id di TPS tersebut, diakui proses penghitungan suara Pilpres sudah selesai. Petugas pengaman pintu masuk secara lisan menyebutkan hasil akhirnya pasangan 01 memperoleh 78 suara, pasangan nomor 02 memperoleh 80 suara dan pasangan nomor 03 memperoleh 10 suara.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua KPU Inhil, Herdian Asmi membantah adanya pelarangan untuk masyarakat apalagi wartawan untuk menyaksikan proses penghitungan termasuk mendokumentasikan hasil pemilihan.
“tidak dilarang, tapi selesaikan dulu penghitungannya, ditandatangani baru di foto” ujar Herdian singkat.
Temuan cela yang akan berdampak penolakan legitiminasi masyarakat atas hasil pemilu haruslah menjadi catatan dan diperbaiki. Dengan pelaksanaan pemilu yang jurdil akan berdampak timbulnya kepercayaan masyarakat kepada siapapun pemimpin yang mendapatkan perolehan suara terbanyak./fsl