Petani di Sungai Salak Tega Rudapaksa Bocah 6 Tahun
Inhil, detikriau.id –J (34) warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tega setubuhi bocah wanita usia 6 tahun. Memuluskan aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu iming-imingi korban dengan uang Rp5000.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menerangkan bahwa Tindakan memalukan tersebut dilakukan pelaku pada rabu (31/1/2024) disebuah gelanggang olahraga badminton di Kelurahan Sungai Salak.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah,” dikatakan AKP Osben
Kronologis kejadian menurut Osben diketahui saat korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang dialaminya. Saat itu korban menuturkan bahwa ia telah ditindih oleh pelaku. Korban juga mengadukan merasa sakit pada bagian kemaluannya.
“Saat korban dan orang tuanya menuju Gedung Badminton, pelaku telah meninggalkan lokasi. Orang tua korban mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian”
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya Osben meneyebutkan pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” Akhiri Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir/one bundo