Wakili Pj Bupati Inhil, Fajar Husin Ikuti Rapat Bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau
Pekanbaru, detikriau.id – Tingkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Rapat bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau Jl. Hangtuah Pekanbaru, Senin (22/01/2024).
Kedatangan Pj Bupati Inhil Herman yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum H. Fajar Husin disambut oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama beserta jajaran
Turut mendampinginya, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Inhil, Inspektur Inspektorat Inhil, Kadis Kominfo diwakili, Kabag Organisasi, dan Kabag Kerjasama dan Perbatasan Inhil diwakili
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang telah dilakukan terhadap 6 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP)
Adapun 6 UPP tersebut yaitu, DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Dinas Pendidikan, Upt Puskesmas Gajah Mada dan Upt Puskesmas Sungai Salak
Selain itu, pertemuan ini juga membahas perjanjian kerjasama (PKS) sebagai tindak lanjut terhadap penandatanganan MoU antara Pemkab Inhil dan Ombudsman tentang sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Inhil
Dalam wawancara singkatnya, Asisten H. Fajar Husin mengatakan, perjanjian kerjasama yang dilaksanakan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Inhil khususnya kepada 6 UPP tersebut
“Dengan adanya kerjasama ini tentunya menjadi motivasi bagi kita untuk meningkatkan nilai dalam hal pelayanan publik yang memang menjadi salah satu tugas utama Pemerintah Kabupaten Inhil,” tambahnya
Dikatakannya, masukan yang diberikan oleh Ombudsman dari hasil evaluasi yang mereka lakukan ada beberapa hal yang memang perlu menjadi perhatian
“Pertama terkait dengan fasilitas pelayanan itu sendiri, kemudian fungsi dari pelayanan itu, dan yang utama pelaksana pelayanan itu memahami apa yang akan mereka kerjakan. Selanjutnya pelayanan tersistem yang artinya dengan melalui aplikasi, dan yang terakhir adalah pengelolaan pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan itu sendiri yang perlu ditindaklanjuti,” tutupnya./*