Polres Inhil Ringkus Penyalahguna Narkotika. 9.638 Butir Ekstasi Disita
Inhil, detikriau.id – Polres Inhil ringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti berupa 9.638 butir pil ekstasi.
Penangkapan keempat pelaku, HR (46) warga Batam Provinsi Kepri, MU (45) Warga Kecamatan Pelangira dan MN (61) warga Kecamatan Tembilahan Hulu Kab Inhil Riau serta AR (32) warga Provinsi Aceh ini dilakukan pada jumat (8/12/2023) dan sabtu (9/12/2023)
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Norhayat pada Press Conference di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, selasa (12/12/2023)
Dijelaskan Kapolres, penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil bahwa akan dilakukannya transaksi narkotika jenis ekstasi oleh pelaku HR dan MN.
Menerima informasi, petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru langsung bergerak dan kemudian mengamankan pelaku HR berikut 30 butir pil ekstasi pada jumat (8/12)
HR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MN yang kemudian juga berhasil diringkus disalah satu penginapan di kota Tembilahan. Dari tangan MN, petugas menyita 1.080 butir pil ekstasi.
“hasil pengembangan dari kedua pelaku yang sudah berhasil diringkus diketahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari MU”ujar Kapolres.
“Pada hari sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar kos-kosan di Tembilahan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi,” rincikan Kapolres Inhil.
“Keempat pelaku disanksi dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tegaskan Kapolres
Kapolres berharap melalui Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif./one