Mengintip Harta Kekayaan Herman yang Ditunjuk Sebagai Penjabat Bupati Inhil
Inhil, detikriau.id – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, H Herman ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri RI sebagai Penjabat Bupati Inhil usai purna tugas Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023, H Muhammad Wardan dan H Syamsuddin Uti.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan diagendakan akan dilakukan di Balai Serindit Aula Gubernuran No 23 Jalan Diponegoro Pekanbaru, kamis (23 November 2023).
Berdasarkan UU NO 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, Herman wajib melaporkan keseluruhan harta kekayaan setiap tahunnya.
Mengutip data dari laporan harta kekayaan penyelenggara Negara pada laman elhkpn.kpk.go.id, tanggal penyampaian 8 Februari 2023 tahun periodik 2022, Herman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp. 5.918.700.000,-
Jumlah harta kekayaan ini meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp.5.389.000.000. dimana 9 lokasi tanah dan bangunan terletak di Kabupaten Indragiri Hilir, satu di Kabupaten Kepulauan Meranti dan satu di Kota Pekanbaru. Rp.3.000.000.000,- dari total tanah bangunan ini merupakan kekayaan yang dilaporkan diperoleh dari warisan dan sisanya dari usaha sendiri.
Selain itu Herman juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp. 512 juta, yakni berupa satu unit mobil pajero sport tahun 2011 senilai Rp. 245 juta, satu unit motor honda scooter tahun 2010 senilai Rp7 juta, serta satu unit Mobil Toyota Yaris tahun 2019 senilai Rp. 219 juta.
Herman juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp. 91,7 juta,- Kas dan setara kas Rp. 21 juta serta pencatatan Hutang sebesar Rp.95 juta,-
Untuk sekedar memberitahukan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota pada pasal 14 bahwa masa jabatan Pj Bupati selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda;
Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila: a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota; b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c. memasuki batas usia pensiun; d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e. mengundurkan diri; f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g. meninggal dunia./ Fs