Kamis Dilantik, Ini dia Sosok Penjabat Bupati Inhil

Inhil, detikriau.id – Simpang siur siapa penjabat Bupati Inhil usai purna bhakti pasangan Bupati dan Wakil BUpati Inhil periode 2018 -2023 HM Wardan dan H Syamsuddin Uti terjawab sudah.
Pemprov riau sudah melayangkan surat undangan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Bupati Inhil yang diagendakan akan dilaksanakan pada kamis tgl 23 November 2023 di balai Balai Serindit Aula Gubernuran Jalan Diponegoro No 23 Pekanbaru.
Dari sejumlah nama yang sebelumnya diusulkan oleh DPRD Inhil, Gubernur dan Mendagri RI tersebut, sudah dipastikan H Herman ST, MT ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Inhil. Nama Kadis Peternakan Provinsi Riau ini terlampir jelas dalam surat undangan yang didapat detikriau.id dari sumber terpercaya di Pekanbaru.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota pada Bab II Tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler;
Pada pasal 15 (1), Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
(2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. melakukan mutasi ASN; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu untuk masa jabatan Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada pasal 14 peraturan Mendagri ini disebutkan;
(1) Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
(2) Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila: a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota; b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; c. memasuki batas usia pensiun; d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; e. mengundurkan diri; f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau g. meninggal dunia.
(3) Dalam hal masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini./Fs