Kapolres Inhil Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Inhil, detikriau.id – Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Bagi pelaku pembakaran lahan akan disanksi kurungan 10 tahun penjaran dan denda hingga Rp10 miliar.
“Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar,” sampai Kapolres Inhil disela kegiatan pemadaman Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, jumat
“Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan,” ujarnya AKBP Norhayat yang saat itu didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan, Kasat Samapta AKP Andi Ace, sejumlah angota TNI, serta Direktur Utama PT BDL dan masyarakat.
Kebakaran lahan yang terajdi pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
“Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak dan Parit Durian,” sebutnya.
“Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning,” harapnya mengakhiri./*/editor: red