mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
28 April 2025

APMK Desak Pemkab Inhil Tolak Pemberian Izin PBPH di Kawasan Pesisir

0
dapur arang bakar

ilustrasi industri dapur arang bakau/foto: internet

Inhil, detikriau.id – Pemkab Inhil didesak untuk menolak pemberian izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ) diwilayah pesisir. Usaha pemanfaatan hutan, Dapur Arang Bakau di Pulau Cawan Kecamatan Mandah dikhawatirkan akan semakin memperparah kerusakan hutan mangrove.

Desakan ini disampaikan oleh APMK (Aliansi Pemuda Menuntut Keadilan) saat dilakukan audiensi dengan DPRD dan Pemkab Inhil diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil, jumat (29/9/2023).

“kami minta pemerintah untuk tegas menolak memberikan izin PBPH diwilayah pesisir” desak mahasiswa

Tuntutan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan oleh kalangan aktivis lingkungan hidup dan mahasiswa saat gelaran aksi damai di tugu upakarti jalan veteran Tembilahan pada selasa (21/2/2023) yang lalu.

Saat itu massa meminta agar pemerintah pusat mengevaluasi pemberian izin dan merubah regulasi atas industri dapur arang bakau di Desa Pulau Cawan tersebut.

Direktur Bangun Desa Payung Negri (BDPN), Zainal Arifin Husen mengatakan, mereka khawatir jika industri dapur arang ini menjamur akan mempercepat terjadinya deforestasi kawasan hutan mangrove.

Suasana jalannya rapat audiensi diruang rapat paripurna gedung DPRD inhil, jumat (29/9/2023) antara APMK dengan DPRD dan Pemkab Inhil/Foto; arsip detikriau.id

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono, dalam rapat audiensi pada jumat (29/9/2023) tersebut mengaku sudah merekomendasikan kepada oss untuk menghentikan aktifitas Dapur Arang Bakau tersebut.

Menurutnya, dua dari tiga penggunaan kbli (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) yang dipergunakan Koperasi industri arang bakau tersebut tidak tepat dan karenanya direkomendasikan untuk dicabut. Sementara satu kbli lainnya merupakan kewenangan provinsi.

Dua kbli yang direkomendasikan untuk dicabut itu adalah kbli 46207 (perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan) dan kbli 32909 (Industri pengolahan lainnya YTDL), kedua kbli ini untuk jenis usaha dengan klasifikasi rendah.

“Tidak ada kbli untuk dapur arang dalam pemilihan kbli mereka. Dari tiga kbli-nya, dua kbli kita rekomendasikan untuk dicabut. Sementara satu kbli lainnya merupakan kewenangan Provinsi,” Ujar Haryono

Seharusnya menurut Haryono, untuk jenis usaha tersebut menggunakan kbli 20115 (Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian ruang)

“untuk itu, dengan kesalahan pemilihan kbli ini pihak kita rekomendasikan oss agar perusahaan ini dicabut dua kblinya dan hentikan operasionalnya.” Pertegas kembali oleh Haryono./fs

Tinggalkan Balasan