mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
8 September 2024

Dua Kali Mangkir, PH 10 Balon Kades: Seperti ini kah sikap bapak terhadap anak-anaknya yang menuntut keadilan?

0

Bakal Calon Kades Pilkades serentak Inhil 2023 yang digugurkan pada tahap Seleksi berfoto bersama lima Pengacara Hukum di depan Kantor PN Tembilahan, rabu (13/9/2023) lalu/Foto: arsip detikriau.id

“… keluarlah, hadapi kami, hadapi masyarakatmu, hadapi anak-anak mu yang kini menuntut keadilan…”

Inhil, detikriau.id – Pengacara Hukum 10 bakal calon kepala Desa yang dinyatakan gugur dalam pelaksanaan uji kompetensi Pilkades serentak Inhil tahun 2023 sampaikan kekecewaan atas kembali tidak hadirnya para tergugat pada pemanggilan ke-dua sidang gugatan perdata di PN Tembilahan pada rabu (27/9/2023)

Para pihak tergugat, yang dalam jabatannya melekat sebagai Pemerintah Daerah, menurut PH sudah seharusnya menghormati hak masyarakatnya yang meminta keadilan, bukan seperti kesan yang timbul saat ini “pengabaian”.

“Pemerintah Daerah dengan masyarakatnya itu layaknya bapak dengan anak-anaknya, seorang bapak harus mampu mengayomi seluruh anak-anaknya.  Pemda keluarlah, hadapi kami di pengadilan, hadapi masyarakatmu, hadapi anak-anak mu yang kini menuntut keadilan. Jangan hanya berkurung didalam kantor,” Ungkap Kekecewaan PH dalam konferensi pers di Tembilahan, rabu malam

Menurut PH kekecewaan atas kembali tidak hadirnya para tergugat memenuhi panggilan pengadilan kedua kali ini sangat wajar mereka suarakan.

Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan tempat berkantor sejumlah tergugat dikatakan PH tidaklah jauh, mungkin hanya sekira satu kilometeran namun mereka tidak hadir tanpa sedikitpun memberikan penjelasan.

“Apa seperti ini sikap yang dipertontonkan seorang bapak terhadap anak-anaknya yang menuntut keadilan?” sindir PH

“Ini kekecewaan serius, pemerintah daerah harusnya memberikan tauladan yang bagus agar masyarakat mendapatkan keadilan”

“dengan dua kali mangkir dari pemanggilan sah secara patut menurut hukum, kesan yang kami tangkap saat ini pemerintah daerah tidak mempertontonkan sikap adil dan memberi suri tauladan yang baik kepada masyarakatnya.”

“PN Tembilahan sudah bagus, tadi dalam persidangan majelis hakim sebutkan bahwa mereka akan bersikap objektif, dan tentu sesuai harapan kami agar PN berada di”tengah”. Sekarang tinggal sikap para tergugat, apakah mau juga bersikap memberi adil kepada masyarakatnya?”

Dalam kesempatan konprensi pers kali ini, PH secara garis besar memaparkan bahwa pihaknya mewakli para pengugat dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para tergugat.

Diantaranya dalam kaitan seleksi bakal calon kepada desa, dalam ketentuan, seleksi tambahan tidak bisa diberlakukan terhadap bakal calon yang berjumlah lebih dari dua orang dan/atau kurang dari lima orang. Diluar batasan itu, seleksi tambahan atau dalam pengistilahan pilkades inhil ini, uji kompetensi, baru bisa diberlakukan.

“ini yang kami katakan sebagai pelanggaran atas aturan yang sudah mengharuskan. Dengan sebab pelanggaran aturan ini, hak klien kami untuk menjadi peserta pilkades digugurkan. Belum lagi beberapa hal dugaan pelanggaran lainnya, termasuk kami juga mendapati adanya dugaan jual beli soal uji kompetensi. Atau soal yang akan diujikan sudah dibocorkan sebelum dilakukan uji kompetensi”

Untuk itu, PH berharap pada pemanggilan ketiga pada 10 oktober 2023 mendatang, jika para tergugat juga mangkir, pihaknya akan meminta pengadilan untuk masuk pada materi pembuktian.

“kami tentu berharap para tergugat atau setidaknya yang mewakili bersedia untuk hadir, jika tidak juga hadir tentu sama artinya tidak menghargai hukum” tegaskan PH.

Diakhir konferensi persnya PH setidaknya sampaikan sejumlah tuntutan diantaranya agar Pemkab Inhil meniadakan pelantikan terhadap 9 Desa yang masih dalam perkara dipengadilan sampai adanya keputusan yang jelas secara hukum.

“atau adakan pemilihan ulang untuk desa bermasalah dalam pemilihan tersebut,” akhirinya.

Sayangnya terkait tidak hadirnya para tergugat dalam pemanggilan kedua ini, detikriau.id juga belum mendapatkan konfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhil, Eko Heri Purwanto melalui pesan WhatsApp, meski dibaca, namun juga tidak mendapatkan jawaban.

Untuk sekedar kembali menginformasikan, untuk gugatan perdata ini, pihak penguggat menguasakan kepada lima Pengacara Hukum, yakni; Muhammad Anwar,S.H.,M.H., Hambali,S.H.,M.H., Usman,S.H.,M.H., Helmi,S.H, dan Ahmad Fauzi, S.H

Sementara para pihak tergugat adalah Bupati dan Wakil Bupati Kab Inhil, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil, Kepala Badan Kesbangpol, serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhil

10 penggugat dari 9 Desa, Gunardi, Supardi, Samsul Bahri, Haruna, Asmuri, Nimin, Mashur, Sarbidi, Afrizal, dan Aprianto sebelumnya merupakan bakal calon Kepala Desa Pilkades serentak di Kabupaten Inhil tahun 2023.

10 bakal calon ini dinyatakan gugur oleh panitia seleksi pada tahap uji komptensi dan tidak disertakan sebagai calon Kepala Desa dalam Pilkades yang sudah dilaksanakan pada 21 Agustus 2023 yang lalu.

Keputusan Pansel Pilkades serentak Inhil tahun 2023 untuk menggugurkan hak mereka sebagai calon kades ini dinilai melanggar ketentuan aturan. Beberapa kali mediasi sudah dilakukan termasuk mediasi yang difasilitasi melalui DPRD Inhil, namun tidak membuahkan kesepemahaman./fs

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!