mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
18 September 2024

Nurahman: Diperkirakan Pekan Depan Seluruh Antrian Permintaan Termin Dibayarkan

0

Foto: Internet

Inhil, detikriau.id – Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir nyatakan bahwa antrian permintaan pembayaran termin sejumlah paket pekerjaan proyek pemerintah seluruhnya diperkirakan sudah bisa dilakukan pembayaran pada pekan depan.

Kepala BKAD Inhil, Nurrahman bahkan akui pihaknya juga sudah memanggil sejumlah OPD dalam kaitan persoalan ini.

“rabu kemaren kami sudah lakukan pertemuan dengan sejumlah OPD dan arahkan agar sebagian antrian permintaan termin sudah bisa dibayarkan dalam minggu ini,” Ujar Nurrahman kepada detikriau.id, memberi pernyataan melalui sambungan WhatsApp, kamis pagi

Saat ini ditambahnya, Pemkab Inhil juga masih menunggu tambahan dana transfer DAU dari pemerintah pusat. Jika sudah terealisasi maka seluruh permintaan pembayaran termin akan bisa diselesaikan.

“Mudah-mudahan transfer dananya bisa kita terima pekan depan. Jika sudah terima, Insyaallah seluruh antrian permintaan pembayaran akan bisa direalisasikan,” Akhiri Nurrahman

Sebelumnya, rekanan penyedia mengeluhkan lambatnya pembayaran termin pekerjaan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Bukan hanya lamban, yang lebih mengecewakan menurut mereka proses pembayaran-pun dinilai “tebang pilih”.

Keterangan yang diterima rekanan penyedia melalui OPD,  lambanya pembayaran termin disebabkan keterbatasan dana di BKAD, kebijakannya, pembayaran termin pekerjaan terpaksa harus dilakukan dengan sistem antrian. Dimana untuk rekanan yang terlebih dahulu mengajukan permintaan pembayaran maka iyanya yang terlebih dahulu diprioritaskan.

Namun belakangan rekanan mengaku kebijakan tersebut ternyata dilanggar. Ia mendapati ada rekanan yang mengajukan termin pekerjaan belakangan namun dibayarkan lebih dahulu dibandingkan rekanan yang sudah mengajukan jauh sebelumnya.

“orang kuat” diduga ikut campur tangan dengan melanggar kebijakan./fs

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!