mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
14 Desember 2024

M Adil Bantah Perintahkan Sekda Kondisikan BPK Terkait Pemeriksaan Keuangan Meranti

0
m adil sindonews

Bupati Meranti Non Aktif, HM Adil/Foto: sindonews

Pekanbaru, detikriau.id – Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil membantah perintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto untuk mengkondisikan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Riau terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti tahun 2022.

Menurut M Adil, pengkondisian tersebut dilakukan Bambang atas dasar pengalamannya sendiri.

“Bukan saya yang suruh mengkondisikan, sebetulnya dia sendiri yang ingin mengkondisikan berdasarkan pengalamannya,” sebut Adil

Dalam sidang lanjutan Pemeriksaan saksi di PN Pekanbaru, kamis (14/9/23) tersebut, Bambang Supriyanto menyebutkan dari pihaknya diminta Rp600 juta oleh Bupati Muhammad Adil.

Atas permintaan uang itu, Bambang menyebut telah diserahkan oleh Kabag Kesra Syafrizal sebesar Rp150 juta yang diambil dari anggaran Ganti Uang (GU) di Kesra.

Uang diberikan kepada Fitria Nengsih, di rumah dinas bupati Muhammad Adil.

“Sebenarnya, Bagian Umum juga sudah menyiapkan (uang), namun sudah terjadi OTT,” sebut Bambang.

Sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kepulauan Meranti juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada Audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa setelah mendapatkan perintah.

Rp150 juta diantarkan oleh Sugeng Widodo yang merupakan Kabid SDA PUPR Kepulauan Meranti ke kamar sebuah hotel di Meranti dimana Fahmi akan menginap.

“Uang tersebut saya letakkan di dalam lemari di kamar yang disebutkan. Saat itu jumlah pastinya saya tidak tau,” sebut Sugeng di depan majelis hakim.

Tak berhenti di situ, di basement Mall Pekanbaru Plt Kadis PUPR Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengaku pernah kembali menjumpai Fahmi dan secara langsung menyerahkan uang Rp150 juta pada akhir Februari 2023.

“Uang tersebut sudah disiapkan dari Meranti. Dibungkus dengan plastik atau tas saya tak ingat,” akunya.

Uang ratusan juta tersebut disiapkan dan dibungkus oleh bendahara PUPR Kepulauan Meranti Adi Putra atas perintah Fajar.

Lalu Suardi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti mengaku memberikan Rp90 juta, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukhlisin Rp40 juta dan Bendahara pengeluaran Diskominfotik Hasnizar dalam bentuk tablet seharga Rp12,5 juta.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023.

Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Sumber: ANTARA    Editor: guntur/red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!