mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
27 September 2023

Para Tergugat Tak hadiri Sidang Perdata Gugatan 10 Bakal Calon Kades di PN Tembilahan

0

Bakal Calon Kades Pilkades serentak Inhil 2023 yang digugurkan pada tahap Seleksi berfoto bersama lima Pengacara Hukum di depan Kantor PN Tembilahan, rabu (13/9/2023)/Foto: dri

“pihak tergugat adalah Bupati dan Wakil Bupati Kab Inhil, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil, Kepala Badan Kesbangpol, serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhil”

Inhil, detikriau.id – 10 Bakal Calon Kepala Desa ajukan Gugatan Perdata kepada sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhil. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan nomor perkara: 6/Pdt.G/2023/PN Tbh.

Sayangnya sidang perdana  yang sedianya diagendakan pada rabu, 13 september 2023 di PN Tembilahan tersebut digelar tanpa hadirnya  pihak para tergugat.

“Ditunda hingga 27 September 2023 mendatang, pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana ini,” Ujar perwakilan kuasa hukum penggugat, Ahmad Fauzi,SH ditemui di PN Tembilahan, rabu

“Sidang kali ini masih pada tahap pemanggilan para pihak. Kita harap para tergugat bisa hadir pada sidang yang telah dijadwal berikutnya,” ditambahkannya

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kabag Hukum Setdakab Inhil, Eko Heri Purwanto enggan berkomentar.

“Maaf bang, untuk sementara ini saya “no comment” dulu,” tulis Eko

Untuk sekedar menginformasikan, untuk gugatan perdata ini, pihak penguggat menguasakan kepada lima Pengacara Hukum, yakni; Muhammad Anwar,S.H.,M.H., Hambali,S.H.,M.H., Usman,S.H.,M.H., Helmi,S.H, dan Ahmad Fauzi, S.H

Sementara para pihak tergugat adalah Bupati dan Wakil Bupati Kab Inhil, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Inhil, Kepala Badan Kesbangpol, serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhil

10 penggugat, Gunardi, Supardi, Samsul Bahri, Haruna, Asmuri, Nimin, Mashur, Sarbidi, Afrizal, dan Aprianto sebelumnya merupakan bakal calon Kepala Desa Pilkades serentak di Kabupaten Inhil tahun 2023.

Kesepuluh bakal calon ini dinyatakan gugur oleh panitia seleksi pada tahap uji komptensi dan tidak  disertakan sebagai calon Kepala Desa dalam Pilkades yang sudah dilaksanakan pada 21 Agustus 2023 yang lalu.

Keputusan Pansel Pilkades serentak Inhil tahun 2023 untuk menggugurkan hak mereka sebagai calon kades ini dinilai melanggar ketentuan aturan. Beberapa kali mediasi sudah dilakukan termasuk mediasi yang difasilitasi melalui DPRD Inhil, namun tidak membuahkan kesepemahaman./fs

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: