Kerusakan Jalan Pekan Tua Selesai Diperbaiki. Arus Transportasi Kembali Normal
”Dishub Inhil diminta bantu membatasi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan tonase”
Inhil, detikriau.id – Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tuntas lakukan perbaikan kerusakan jalan di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Kerusakan jalan ruas Kota Rengat Kab Inhu menuju Kota Tembilahan Kab Inhil akibat abrasi ini sebelumnya sempat menghambat arus lalu lintas dan dikeluhkan masyarakat.
“Sudah selesai perbaikannya, saat ini sudah bisa dilewati kembali oleh kendaraan seperti sebagaimana biasanya,” ujar Kepala UPT IV Dinas PUPR PKPP Riau, Yunan Haris, mengutip MCR, Ahad
Yunan mengatakan lokasi jalan yang amblas itu berada di tepi sungai dan tidak ada turapnya. Sehingga saat air sungai meluap menyebabkan abrasi dan mengikis badan jalan.
“Air terus menerus menggerus badan jalan hingga badan jalan itu menjadi amblas,” katanya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan berharap dengan sudah fungsionalnya jalan tersebut, kedepan tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over load atau kendaraan Odol yang melintas di jalan tersebut.
“Setelah kita perbaiki jalan ini, kami meminta kendaran odol jangan lewat sini dulu, karana akan mengakibatkan penurunan kembali badan jalan. Kita minta Dishub Inhil membantu kita, membatasi yang lewat sesuai dengan tonase yang kita minta,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Arif, selain dari Pemprov Riau, ia juga sudah berulang kali meminta kepada Kementrian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai, untuk membuat turap agar air sungai tidak menggerus lagi badan jalan di sepanjang wilayah Sungai Indragiri.
“Untuk jalannya menjadi kewenangan kita Provinsi, tapi kalau untuk Sungai nya itu menjadi tanggungjawab Balai Wilayah Sungai Kementrian PUPR. Kita sudah beberapa kali minta balai wilayah sungai menanganinya, sudah dilaporkan tapi belum ada jawaban,” kata Arif.
Kedepan pihak nya akan membuat pembangunan jalan tersebut dengan sistem kaki seribu. Sehingga jalan tersebut bisa lebih kuat.
“Tapi turap di pinggir sungai itu tetap harus dibuat, supaya tidak terkena abrasi dari air sungai,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Inhil HM Wardan memerintahkan kepada Dinas PUTR Inhil untuk segera mencari solusi atasi kerusakan jalan di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas. Dikarenakan status jalan menjadi kewenangannya pihak Provinsi Riau, Bupati minta untuk segera mengkoordinasikannya.
“Karena status jalan ini adalah jalan provinsi, jadi saya minta segera Dinas PUTR untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau yang memang memiliki kewenangan pengelolaan ruas jalan tersebut” ujar Wardan./red