Ringkus Penyalahguna Narkotika, Polisi Amankan 12 Paket Sabu

Inhil, detikriau.id – Penyalagunaan narkotika jenis sabu, RWD diringkus Sat Narkoba Polres Inhil dirumah kediamannya, jl Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu, Inhil pada senin (28/8)
Dari tangan pria bersuia 36 tahun ini diamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,11gram.
“pelaku kami tangkap dirumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH, selasa
Indra menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat anggota mendapat laporan dari warga yang sudah resah dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba.
“Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 garam,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
“Saat ini, tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” akhiri Indra/*