Aktifis Lingkungan Tuntut Pemerintah Daerah Sikapi Segera Dugaan Pencemaran Pabrik Sagu
“DLHK diharap segera turun kelapangan dan pastikan apakah memang benar terjadinya pelanggaran ketentuan atau tidak”
Inhil, detikriau.id – Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) dituntut untuk segera menindaklanjuti dugaan pencemaran perairan sungai dampak aktifitas produksi pabrik sagu disejumlah Kecamatan di Inhil. Ketidakjelasan tindaklanjut penanganan informasi yang sudah berulang-ulang kali disuarakan ini dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi akibat kepanikan pelaku usaha.
“Kita pastinya tidak menampik apa yang dilakukan para pengusaha industri sagu ini mendorong pertumbuhan ekonomi. Kita ingin itu tetap berjalan, namun tentunya juga tidak mengesampingkan aspek lingkungan,” sampaikan Fauzi, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) dimintai tanggapan detikriau.id terkait hal ini di Tembilahan, senin (28/8)
Selama ini, lanjut Fauzi, keluhan masyarakat atas dugaan pencemaran limbah pabrik ini terkesan “dianaktirikan”. Suara keluhan yang disampaikan berulang-ulang kali itu hampir dipastikan nyata. Indikasi terjadinya pencemaran kasat mata, air sungai yang mengeruh, gumpalan buih yang mengapung, hingga dampak pendangkalan sungai akibat endapan sisa limbah yang memenuhi perairan selama bertahun-tahun.
Menurut Fauzi juga, BDPN tidak menjustifikasi seluruh pelaku industri pengolahan sagu abai dengan keharusan penanganan limbah pabrik. Mungkin saja ada yang patuh dengan ketentuan yang menjadi keharusan, tapi tentu juga tidak menutup kemungkinan ada pabrik yang masih “nakal” dan menjadi sumber penyebab terjadinya pencemaran.
Dengan kondisi seperti ini, Ia menilai, bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan akan terdampak. setidaknya dengan kerabnya disuarakan keluhan masyarakat akan memberi label buruk pada seluruh pelaku usaha industri sagu di inhil yang informasinya berjumlah puluhan.
“Hal ini yang harus diperjelas. Pemerintah daerah, dalam kaitan ini DLHK dan Perizinan sudah semestinya tidak lagi berpangku tangan. DLHK khususnya diharap segera turun kelapangan dan pastikan apakah memang benar terjadinya pelanggaran ketentuan atau tidak,” Disarankan Fauzi
“saya justru mempertanyakan sebenarnya apa yang telah dilakukan DLHK selama ini karena keluhan ini sudah bertahun-tahun disuarakan. Jika memang ada faktor penghambat, tentu harus segera dituntaskan,” ditekankannya
Fauzi menyarankan setidaknya ada beberapa hal harus segera dilakukan.
Pertama dibutuhkan adanya pengendalian agar perekonomian yang tumbuh dari aktifitas industri ini dapat terus berjalan dan masyarakat lainnya juga tidak dirugikan.
Dalam kaitan pengelolaan limbah, DLHK semstinya lakukan monitoring dan pembinaan secara berkala, dan segerakan lakukan crosscheck kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
Pemerintah juga harus pastikan jika ada yang tidak atau belum memiliki izin, segera dibantu dan difasilitasi.
“jika semua keharusan dapat terpenuhi, pelaku usaha akan dapat menjalankan usaha dengan tenang dan lingkungan juga akan terpelihara dari dampak kerusakan.” Akhirinya.
Baca juga berita sebelumnya: “Tahunan dikeluhkan, persoalan limbah pabrik pengolahan sagu di Inhil tak kunjung tuntas”