Tahunan dikeluhkan, persoalan limbah pabrik pengolahan sagu di Inhil tak kunjung tuntas

Gelondongan batang sagu yang siap diproduksi dan pemandangan air sungai yang berbusa, diduga akibat cemaran limbah pabrik/foto diambil di Desa Teluk Sungka Kecamatan Batang Tuaka Kab Inhil/Ist
“Pemkab Inhil diminta untuk serius menindaklanjuti”
Inhil, detikriau.id – Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk serius tangani masalah dugaan pencemaran perairan sungai akibat aktifitas pabrik pengolahan sagu disejumlah Kecamatan di Inhil.
Masyarakat mengaku keluhan seperti ini sudah berulang-ulang kali mereka suarakan namun selalu tak ada penyelesaian. Pabrik pengolahan sagu hingga hari ini dipastikan mereka masih seenaknya mengalirkan limbah pabrik ke aliran sungai. Air sungaipun berubah menjadi keruh, berbuih, dan menimbulkan bau yang tidak nyaman.
“Mereka mengalirkan limbah sisa pengolahan sagu langsung kealiran sungai. perbuatan seperti ini secara terang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama yang bermukim disepanjang aliran sungai,” Sebut salah seorang warga Kecamatan Gaung yang sayangnya dengan pertimbangan tertentu membuat ianya enggan untuk mempubikasikan namanya

Menurutnya, keluhan seperti ini sudah berulang-ulang kali disuarakan dan bahkan dipublikasikan pada sejumlah media setempat, namun sayangnya “heboh” itu hanya terdengar sesaat dan selanjutnya kembali tak ada solusi.
“tolonglah kami. Sumber air ini masih menjadi kebutuhan kami untuk sehari-hari. Benar keberadaan pabrik pengolahan sagu berdampak baik untuk ekonomi masyarakat setempat tapi ya jangan pula hanya pertimbangan ekonomi justru mengorbankan kenyamanan kelompok masyarakat lainnya,” ditambahkannya.
Ia berharap persoalan ini dapat ditinjak lanjuti secara serius oleh pemerintah setempat dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.
Terkait hal ini, salah seorang pemilik usaha pabrik pengolahan sagu di Desa Soren Kecamatan Gaung, Benglam, dikonfirmasi detikriau.id tidak menampik mengalirkan sisa pengolahan limbah pabrik mereka ke aliran sungai. Hanya saja ia berdalih, sebelum dilepas kealiran sungai, limbah pabrik mereka sudah melalui penyaringan pada beberapa kolam limbah.
“yang kami buang kealiran sungai itu sudah bersih dari residu pengolahan sagu. Sudah bersih,” Ujarnya memberi konfirmasi baru-baru ini di Tembilahan.

Benglam juga memastikan bahwa pengolahan pada pabrik sagu terbebas dari penggunaan bahan kimia sehingga tentunya tidak akan memberi dampak buruk pada lingkungan. “ proses produksi di pabrik sagu sama sekali tidak menggunakan bahan kimia, tentunya juga tidak akan memberi dampak buruk terhadap llingkungan,” diyakininya
Namun meski tidak secara transparan, dalam kesempatan tersebut Benglam mengaku mendapat informasi ada sejumlah pabrik sagu yang justru sama sekali tidak melakukan proses pembersihan limbah dan langsung melepasnya ke aliran sungai.
“Ada yang seperti itu, tapi sekali lagi pabrik kami mengolah limbahnya terlebih dahulu,” katanya
Dari sisi perizinan, Benglam menyebut bahwa pabrik sagu soren sudah mengantongi izin usaha industri dan izin lokasi.
Dokumen terkait yang diakuinya diproses dalam pengajuan secara online itu kemudian diteruskannya kepada detikriau.id melalui sambungan WhatsApp.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Haryono S Hut T dikonfirmasi baru-baru ini diruang kerjanya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pabrik pengolahan sagu di Inhil yang sudah melakukan pengurusan dokumen legalitas usaha.
Untuk pabrik pengolahan sagu dikelompokkan pada kbli (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 10622, Industri Berbagai Macam Pati Palma
“Data kita ada 32 NIB yang dikeluarkan untuk kbli 10622 ini. klbi ini tidak hanya untuk pabrik sagu tapi juga termasuk untuk pabrik yang dikelompokkan dalam industri berbagai macam pati plasma lainnya. Terbit secara otomoatis, sejak 2018 karena dikategorikan sebagai industri dengan resiko rendah,” ujar Haryono
“Namun untuk pengawasan, di oss ada mekanismenya dan terekam sampai ke pusat. Jika memang nantinya dari hasil pengawasan memang benar terjadi pencemaran, sanksi langsung dijatuhkan oleh pusat,” tambah Haryono
Secara mekanisme pemberian sanksi diawali dengan hasil penelitian lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dalam penerbitan izin melalui oss, pengusaha diwajibkan untuk memberikan pernyataan tertulis mengenai kesanggupan pengelolaan dan pantauan lingkungan.
“Jadi jika dlhk memang menemukan adanya indikasi pencemaran, dlhk bisa mengusulkan kepada perizinan utk menindaklanjuti,”jelaskannya juga
Saat ini menurutnya, penerbitan izin usaha secara online, untuk wilayah Inhil saja rata-rata dikeluarkan sebanyak 30 nib perharinya.
“artinya dalam satu bulan ada sekitar 900 an nib yang terbit. Pastinya tidak mudah untuk lakukan pengawasan jika dibandingkan dengan jumlah SDM kita yang ada. Makanya peran masyarakat untuk memberikan informasi sangat dibutuhkan agar dalam pelaksanaannya dalam kaitan penerbitan izin bisa dipertanggungjawabkan oleh pemilik usaha.” Akhiri pria yang akrab disapa dengan Yon ini./ fsl