mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
14 Desember 2024

Heboh Penghentian Penjualan BBM di SPBB H Zainal. Apa pendapat mu?

0
71ad3f6b-74ea-4500-a0a9-0860a66d9a48

Foto: Ist

“M yusuf Said: jika memang ada yang salah dalam penjualan BBM di SPBB tersebut tidak lantas harus ditutup, tetapi sebaiknya dilakukan pembinaan dan pengawasan”

“Musyaffak: Proses hukum tentu harus tetap berjalan. Namun disamping itu harus dicarikan solusinya sehingga kepentingan masyarakat banyak yang lebih besar tidak terganggu”

Inhil, detikriau.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Indragiri hilir kesalkan penutupan SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) di parit 13 Tembilahan pasca sidak anggota DPR RI M Nasir.

Ketua ASPINDO Inhil, M Yusuf Said menilai jika memang ada yang salah dalam penjualan BBM di SPBB tersebut tidak lantas harus ditutup, tetapi sebaiknya dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“ASPINDO mengharapkan kearifan lokal dalam upaya menghidupkan iklim usaha di Kabupaten Indragiri.Hilir, kalau ada yang salah dalam penjualan BBM di SPBB tersebut sebaiknya dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga penjualan tetap bisa di lakukan dan masyarakat dan dunia usaha di bidang transportasi air bisa bejalan sebagaimana mestinya.”Ujar Yusuf Said melalui pesan WhatApps kepada detikriau.id, senin

Tetap dilakukannya aktifitas penjualan di SPBB tersebut menurut mantan anggota DPRD Inhil ini tentunya akan menghindarkan timbulnya biaya tinggi ditengah rendahnya harga penjualan komoditas perkebunan di Inhil saat ini, seperti kelapa dan pinang.

Mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 Dapil Inhil, H Musyaffak Asikin pun sepertinya sependapat.

Mengutip porospro.com, ahad (6/8), Musyaffak menyebutkan penutupan SPBB satu-satunya yang beroperasi diatas air di kota Tembilahan tersebut berdampak terganggunya ketersediaan bahan bakar bagi kendaraan tranportasi air. Disebutnya, hampir 75 persen masyarakat Kabupaten Inhil masih sangat bergantung kepada sarana transportasi air.

Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, semisal sistem penjualan maupun harga yang diberlakukan spbb, ia berharap penegak hukum untuk bijak dalam mengambil keputusan agar kebutuhan masyarakat banyak terhadap angkutan laut tidak terganggu.

“Jika memang ada pelanggaran, proses hukum tentu harus tetap berjalan. Namun disamping itu harus dicarikan solusinya sehingga kepentingan masyarakat banyak yang lebih besar tidak terganggu. Misalnya dengan cara tetap memberikan izin kepada SPBB tersebut tetap beroperasi dibawah pengawasan yang ketat oleh pihak berwenang seraya proses hukumnya terus berjalan,” sarankan Musyaffak

Terkait tindaklanjut proses hukum, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, sejauh ini menurutnya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Masih proses pemeriksaan pak,” Jawab singkat AKP Anggi, Senin

Sebelumnya, melalui pesan terusan, dugaan adanya penyimpangan prosedur dan ketidaksesuaian harga penjulan BBM di SPBB tersebut diungkap oleh Anggota DPR RI Muhammad Nasir pada jumat (4/8) di Tembilahan

Anggota Komisi VII DPR RI tersebut mengatakan bahwa temuan tersebut diketahui saat dirinya melewati salah satu SPBB berbentuk tongkang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya di dekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

Saat itu menurut Nasir, dirinya sedang dalam kunjungan kerja ke kecamatan Mandah “saya singgah ke tongkang penjualan BBM, saya menemukan keanehan dan kejanggalan,” Dikatakan Nasir

Aktifitas penjualan BBM di tongkang yang dikatakannya milik H Zainal itu diduga kuat tidak sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pertamina. Ia menemukan banyaknya timbunan minyak di dalam tengki, drum dan kaleng. Yang seharusnya pihak SPBB menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik).

“Saya menemukan penjualannya dengan sistem penjualan kaleng, harusnya menggunakan nozzle sebagai dasar perhitungan minyak subsidi, namun tidak digunakan” jelas Nasir.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.

“Mereka menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzer sesuai meteran kompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar),” terangnya.

Nasir mengaku saat berada di tongkang, ia sempat menjumpai pemilik BBM, Zainal, menanyakan kapasitas tongkang, dan berapa penjualan perhari serta harga yang dijual ke masyarakat. Namun, Zainal tidak menjawab pertanyaan anggota DPR RI itu.

“Saya tanya, berapa kapasitas tongkang, namun Zainal tidak menjawab, berapa penjualan perhari, dia juga tidak jawab,” sambungnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Nasir menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Anggi Rian Diansyah, untuk menuntaskan persoalan dugaan penimbunan BBM. Bersama Kasat, Nasir menemukan mesin robin, jerigen, untuk penyaluran BBM ke masyarakat tanpa menggunakan nozzle.

“Diduga kuat ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, bahkan bisa saja diduga dijual ke pihak industri atau perusahaan. Soalnya banyak jerigen. Mau dibawa kemana jerigen ini,” tukasnya.

Jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, dipastikan  Nasir hal itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.

“Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Harga solar Rp10.000, padahal harga standarnya Rp6.500. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi,” tegasnya.

Nasir juga meminta pihak pertamina melakukan pemberhentian proses penjualan BBM di SPBB tersebut termasuk melakukan audit.

“Penemuan kejanggalan penjualan BBM di tongkang itu telah saya serahkan ke Polres untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Harus dilakukan tindak pidana tegas,” akhirinya./*/fs

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!