mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
28 April 2025

11 Bakal Calon Kades di Inhil Somasi Dinas PMD

0
8f748abe-c6a6-45d7-b69b-ae54e8ec7fce

Inhil, detikriau.id – Haruna beserta 10 bakal calon Kepala Desa yang digugurkan pada uji kompetensi Pilkades Inhil 2023 layangkan somasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir.

Surat somasi melalui Kantor Hukum M. KAPITRA AMPERA & ASSOCIATES berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 24/K-A/VII/2023 tertanggal 6 Juli 2023 tersebut disampaikan atas adanya dugaan pelaksanaan penyeleksian bakal calon kepala desa tersebut terdapat banyak penyimpangan dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum Haruna Cs, Eritha Indah Fauziyane, SH,MH, Cla, didampingi Ermansyah SH, dan Ahmad Fauzi, SH kepada detikriau.id di Tembilahan mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Kab Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 42 huruf (h) disebutkan syarat permohonan pendaftaran Kepala Desa diharuskan melampirkan surat keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dikeluarkan oleh Tim Independen yang ditunjuk oleh Panitia Kabupaten bagi Bakal Calon yang lebih dari lima orang

Ketentuan perda ini menurut Eritha bermakna bahwa terhadap calon kepala desa tertentu yang jumlah calonnya lebih dari lima orang maka Panitia Pemilihan Kabupaten wajib menunjuk Tim Independen untuk melakukan Uji Kompetensi khusus, yang mana setelah terbitnya Surat Keterangan Lulus tersebut, barulah dokumen persyaratan dianggap lengkap, dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kuasa hukum Haruna cs saat menyampaikan surat somasi kepada Dinas PMD Inhil di Tembilahan, jumat (7/7)/Foto: Ist

faktanya, dalam tahapan proses seleksi ini Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak pernah dilakukan Uji Kompetensi oleh Tim Independen, namun langsung masuk pada tahapan Uji Kompetensi oleh Panitia Kabupaten. Padahal dalam tahapan Uji Kompetensi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 50 Perda Kab. Indragiri Hilir No. 3 Tahun 2020 tersebut, hasil tahapan uji kompetensi panitia kabupaten akan menetapkan lima Bakal Calon menjadi Calon kepala desa berdasarkan peringkat/rangking,”ujar Eritha, jumat (7/7)

lanjut Eritha, sesuai aturan tersebut, untuk Calon Kepala Desa yang akan ditetapkan sebanyak lima  orang, maka penentuan lulus/tidak lulus semestinya  ditentukan pada Uji Kompetensi Tim Independen (yang ternyata tidak dilakukan). Serta, terhadap bakal calon kepala desa yang jumlahnya kurang dari lima orang semestinya dinyatakan lulus seluruhnya karena masih dalam batas jumlah calon kepala desa yang dapat ikut serta dalam Pemilihan.

“perbuatan panitian pemilihan kepala desa yang tidak menjalankan prosedur sesuai Peraturan Perundang-undangan haruslah dinyatakan cacat prosedur, tidak sah, dan haruslah dibatalkan,” sebutnya

Penyimpangan lainnya menurut Eritha perihal ketentuan pada Pasal 50 ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Bakal Calon mengikuti Uji Kompetensi oleh Panitia Kabupaten dengan menggunakan Kriteria dan Persyaratan yang ditetapkan oleh Bupati.

Jika melihat dari Perda sebelumnya yaitu Perda No. 7 Tahun 2016, kriteria uji kompetensi yang sebelumnya disebutkan, namun dengan Perda No 3 Tahun 2020, ketentuan tersebut diubah dengan Kriteria dan Persyaratan yang ditetapkan oleh Bupati. Tidak dijelaskan apa kriteria dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati kepada para Bakal Calon Kepala Desa.

“Hal ini telah dipertanyakan oleh Para Bakal Calon kepada Panitia Uji Kompetensi, namun tidak ada transparansi tata cara penilaian dari Panitia. Ketidakjelasan batasan dan kriteria ini akan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan pada para Bakal Calon Kepala Desa”

“Disamping itu, pada pelaksanaan Uji Kompetensi tidak jelas struktur panitia sebagai Pelaksana, tidak dijelaskan kapasitas tim penguji, tidak pula tampak adanya pengawas pelaksana, sehingga pelaksanaan uji kompetensi dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga Uji Kompetensi yang dilakukan tersebut telah melenceng dari prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.”

Hal lainnya, masih menurut Eritha, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014, Pasal 21 huruf g, mensyaratkan Calon Kepala Desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.  Padahal faktanya, terdapat banyak calon yang dinyatakan lulus oleh Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa, tidak memiliki KTP bertempat tinggal di Desa pemilihanny.

“Terhadap hasil keputusan yang meluluskan calon Kepala Desa tersebut, haruslah dinyatakan Tidak Sah dan Dibatalkan. Oleh karenanya, Uji Kompetensi tersebut haruslah diulang dan dilaksanakan penyeleksiannya sesuai dan taat dengan peraturan perundang-undangan”

Selanjutnya, dalam Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, disebutkan pada bagian Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa, “Lulus Uji Kompetensi bagi bakal calon, yang diadakan apabila jumlah calon kepala desa lebih dari 5 (lima) orang”. Hal ini kembali memperkuat keberatan yang tertuang dalam poin a, Uji kompetensi diadakan untuk bakal calon kepala desa yang calonnya lebih dari 5 (lima) orang.

“Oleh karena Uji kompetensi tersebut diadakan untuk seluruh Bakal Calon Kepala Desa, tanpa adanya Uji Kompetensi khusus dari Tim Independen yang ditunjuk Panitia Kabupaten, bahkan menggagalkan/tidak meluluskan peserta yang mana jumlah bakal calonnya kurang dari kuota yang ditentukan (kurang dari 5 Orang), maka hal ini menghalangi hak-hak peserta/klien kami untuk berkompetisi dalam pemilihan Kepada Daerah tingkat Desa tersebut,” dipertegas Eritha

“Demi keberlangsungan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tingkat Desa yang tertib, maka kami minta saudara (Dinas PMD Inhil) untuk melaksanakan peringatan kami selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja, sebelum kami lanjutkan ke proses hukum,” Akhiri Eritha memberikan pernyataan surat somasi yang ditembuskan kepada Bupati Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan Ombudsman Prov Riau

Untuk sekedar memberitahukan, 11 orang bakal calon Kepala Desa yang mengajukan somasi tersebut adalah Haruna – Bakal Calon Kepala Desa Jerambang, Sarbidi – Bakal Calon Kepala Desa Teluk Kabung, Supardi – Bakal Calon Kepala Desa Air Balui, Gunardi – Bakal Calon Kepala Desa Keramat Jaya, Afrianto – Bakal Calon Kepala Desa Igal, Jafri – Bakal Calon Kepala Desa Pelanduk, Nimin – Bakal Calon Kepala Desa Tunggal Rahayu Jaya, Samsul Bahri – Bakal Calon Kepala Desa Bangun Harjo Jaya, Asmuri – Bakal Calon Kepala Desa Jerambang, Mashur – Bakal Calon Kepala Desa Batang Tumu, dan Afrizal – Bakal Calon Kepala Desa Pungkat./red

Tinggalkan Balasan