Kesal Buah Sawit Kerap Dicuri, MR Habisi Pelaku Pencurian Gunakan Parang Panjang
Inhil, detikriau.id – Polsek Tembilahan Hulu ringkus pelaku pembunuhan MR warga Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil Riau. Pria berusia 28 tahunan ini menghabisi korbannya, I (35) pada senin sekira pukul 19.30 wib
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menerangkan, kronologis peristiwa pembunuhan bermula saat pelaku merasa kerap kehilangan buah sawit dikebun miliknya di parit 25 Desa Sungai Intan. Kehilangan itu biasanya terjadi saat malam hari.
Malam kejadian, pelaku berinisiatif melakukan pengintaian. Setibanya di TKP, benar saja pelaku melihat seseorang sedang memanen buah sawit miliknya.
“Tersangka selanjutnya bersembunyi dibalik pohon sawit menunggu korban. Ketika korban melintas, tersangka langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian kepala dan badan korban. Akibatnya korban jatuh tersungkur dan tidak bergerak lagi,” Ujar Iptu Ricky, selasa
Usai menghabisi nyawa korbannya, tersangka meninggalkan korban begitu saja dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Pihak kepolisian yang mendengar peristiwa itu mengamankan pelaku malam itu juga.
“Sementara korban ditemukan dalam keadaan luka dan tidak bernyawa lagi dan dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum,” kata Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti berupa parang panjang dan pakaian korban diamankan sebagai Barang Bukti.
“Pelaku dikenai pasal 338 KHUPidana terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun,” akhirinya./*/editor: red