mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
30 April 2025

Kasi Datun Kejaksaan Inhil: Pendampingan Hukum Jangan Menjadikan “Besar Kepala”

0
3dbbb30b-f6e1-4944-9a9a-a2cf40c545d4

Kasi Datun Kejaksaan Tembilahan, Ferry Kurniawan SH/Foto: detikriau.id

Inhil, detikriau.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) meminta kepada seluruh rekanan penyedia proyek pemerintah untuk mentaati seluruh ketentuan hukum dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spek teknis yang telah ditentukan.

Pendampingan hukum (Legal Assistance) yang diberikan kejaksaan hanya sebatas pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara. Sifat umumnya dilakukan dalam kaitan pencegahan agar pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  secara administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang disyaratkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun) Kejaksaan Negri Inhil, Ferry Kurniawan SH dalam perbincangan dengan media ini diruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Jl. Prof M. Yamin, Tembilahan, senin (19/6)

“Pelayanan Hukum yang kita berikan terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan masuk diranah teknis. Jadi jangan “besar kepala” dan merasa kebal hukum, Ujar Ferry

Besar Kepala” dalam kaitan ini dipertegasnya, jangan nantinya salah diartikan bahwa dengan pendampingan hukum, Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Kerja selaku pelaksana kegiatan dan rekanan penyedia merasa “kebal hukum” dan apalagi sampai berani “bermain curang” dengan mengerjakan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan.

“Jika hal itu yang terjadi, apalagi pekerjaan sudah diserahterimakan, ranahnya tentu pidana.” diwanti-wanti Ferry

Pendampingan hukum, lanjut Ferry, dimintakan kepada pihak kejaksaan setelah pekerjaan berkontrak. “artinya dalam proses lelang, kita tidak terlibat. Itu wewenangnya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ),” sebutnya

Dalam kesempatan ini, Ferry juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terlibat aktif melakukan pengawasan dalam proses pengerjaan proyek-proyek Pemerintah agar didapat hasil kerja maksimal, dan melaporkan  jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Kami mohon juga bantuan kawan-kawan media termasuk masyarakat untuk terlibat aktif lakukan pengawasan. Dan laporkan pada kami jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran,” Akhiri Kasi Datun Kejaksaan Negri Inhil, Ferry Kurniawan, SH

Untuk sekedar memberitahukan, Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.

JPN untuk memberikan pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah KAJARI.

Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) sangat diperlukan agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Pasalnya, dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat disemua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas termasuk juga pemerintahan di tingkat Desa (Pemdes)./fs

Tinggalkan Balasan