mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
30 April 2025

Sepekan di Buru, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit

0
pelaku

Inhil, detikriau.id – Tim Resmob Polres Inhil ringkus dua orang pelaku pengeroyokan U (28) dan J (28) di tempat persembunyian disebuah pondok perkebunan sawit milik masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling pada jumat (9/6) kemaren.

Kedua pelaku, warga Kecamatan Enok ini melakukan pengeroyokan terhadap korbannya E(21) hingga tewas akibat tebasan senjata tajam jenis parang panjang.

Tubuh korban didapati  warga  dalam kondisi terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya – Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wib

“namun korban meninggal dunia dalam perjalanan saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan,” ujar  Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, sabtu

Setelah melakukan penyelidikan hampir sepekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

“kita tangkap pada siang, Jumat (9/6) saat pelaku sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling,” lanjut Amru dan mengatakan bahwa aat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Antara para pelaku dan korban terlibat perkelahian, kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban,” terangnya.

Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban, sementara pelaku J hanya turut membantu U.

Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polres Inhil.

“Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara,” imAkhiri Amru./*

Tinggalkan Balasan