mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
8 September 2024

Direktur Cabang CV. Adipati Agung Laporkan Pokja UKPBJ Inhil ke Polisi dan KPPU RI

0

foto tangkapan layar laman lpse inhil/detikriau.id

Inhil, detikriau.id – Direktur Cabang CV. Adipati Agung, resmi melaporkan Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil melalui kuasa hukumnya Zainuddin, SH dan Maryanto, SH.

Tidak hanya ke Kapolres Inhil, laporan dugaan pelanggaran terhadap Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau Tahun 2023, kode tender 10502165 tersebut juga dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

“Ya, kami melaporkan Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 ke Kepolisian Resor (Polres) Inhil, termasuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Laporan kami sampaikan pada senin (29/5) ” ujar  Maryanto, SH dikonfirmasi detikriau,id melalui sambungan gawai, selasa (30/5/2023) malam

Dijelaskan Maryanto, sebelumnya klien mereka, CV. Adipati Agung merupakan salah satu peserta tender untuk paket pekerjaan dengan nilai pagu paket Rp4 miliar tersebut.

Dalam melakukan penawaran CV Adipati Agung telah mengacu dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

“hasil evaluasi, klien kami dinyatakan hanya menjadi Pemenang Cadangan bukan Pemenang Tender. kami menilai telah terjadi kesalahan substansial  pada proses evaluasi yang dilakukan oleh  Pokja Pemilihan I dan selanjutnya  klien kami-pun menyampaikan surat sanggahan pada tanggal 23 mei 2023,” ditambahkan Maryanto

Dalam surat jawaban sanggah bernomor : 07.19/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 25 September 2022, Pokja Pemilihan I kami menilai telah bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste terhadap penulisan bulan dan tahun Jawaban Sanggahan.

“Bagaimana mungkin klien kami mengajukan Sanggahan dengan Nomor : 017/AA-Sanggah/V/2023 tanggal 23 Mei 2023 tapi Jawaban Sanggah tanggal 25 September 2022,” imbuhnya.

Tidak hanya kesalahan itu, dalam poin tembusan jawaban sanggah Pokja Pemilihan I juga dinilai bertindak tidak cermat, asal-asalan dan terkesan copy paste karena ditembuskan kepada PA/KPA Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri dan PPK Pembangunan Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kuala Indragiri, padahal yang disanggah adalah Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan di Kecamatan Tembilahan.

Selain itu berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 07.04/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 02 Mei  2023, BAB III Huruf F Penetapan Pemenang pada poin 34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka : untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini tercatat dalan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), faktanya data pengalaman yang disampaikan oleh Pemenang Tender CV. Alam Anugrah adalah Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp.5.9998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) Nomor : 07.16/POKMIL.I-UKPBJ/V/2023 tanggal 17 Mei  2023, menetapkan CV. Alam Anugrah memiliki pengalaman sejenis dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.5.998.191.605,51, faktanya pengalaman yang disampaikan Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) Nilai Kontrak Rp. 5.998.191.605,51, bukanlah pengalaman sejenis (data terlampir dan dapat dilihat pada link : https://lpse.dumaikota.go.id/eproc4/lelang/1610313/pengumumanlelang.

Semenatra persyaratan Kualifikasi yang diminta pada tender ini adalah Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi bangunan Komersil (BG004)/ Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002).

“oleh karenanya kami melihat secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 diduga suatu pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”

“Serta melanggar prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender yakni transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif,” Akhiri Maryanto./red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!