Tak Juga Ada Kesepemahaman, Tim Panwas Kabupaten Pilkades Inhil Pegang “Bola Harapan” Kepastian Sanggahan Hasil Uji Kompetensi

Ketua panitia tim uji kompetensi Pilkades serantak Inhil 2023, Tantawi Jauhari (berkopiah), Kepala Dinas PMD, Dwi Budiyanto dan Kab Hukum, Eko Heri Purwanto saat hadir dalam rapat audiensi diruang banggar gedung dprd inhil, selasa (30/4/2023)/Foto: detikriau.id
Inhil, detikriau.id – Komisi I DPRD Inhil sarankan kepada 14 bakal calon Kepala Desa untuk menyampaikan secara tertulis perihal keberatan hasil uji kompetensi kepada Tim Pengawas Kabupaten Pilkades serentak Kabupaten Inhil 2023.
Keputusan ini diambil setelah dilakukannya dua kali upaya mediasi yang tidak juga membuahkan kesepakatan.
Dalam rapat audiensi pertama diruang banggar gedung DPRD Inhil yang dipimpin Ketua Komisi 1, bidang pemerintah dan hukum, Rajali, pada senin (29/5/2023), 14 bakal cakades didampingi Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku pelaksana Pilkades serentak untuk membuka secara transparan hasil perolehan nilai pada setiap materi uji kompetensi bukan hanya nilai rekap akhir yang merupakan nilai total secara keseluruhan.
Disamping tuntutan tranparansi penilaian uji kompetensi, cakades yang disampaikan melalui Ketua HMI Fauzi juga mempertanykan kejelasan aturan hukum perihal pendaftar calon kepala desa yang kurang dari lima. Dikatakan Fauzi, sepemahaman dirinya tidak ada satupun ketentuan yang memastikan bahwa untuk pendaftar cakades yang kurang dari lima bisa digugurkan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi hanya ditujukan untuk merangking peserta bakal cakades yang lebih dari lima orang.
Dalam audiensi saat itu, Ketua Komisi 1 bahkan juga berpendapat bahwa perda no 3/2020, menjelaskan bahwa kewajiban penyaringan melalui uji kompetensi hanya dilakukan bagi pendaftar cakades yang lebih dari 5. Selanjutnya pasal 9 pada huruf f, dibunyikan kembali untuk melakukan seleksi tambahan bagi balon yang lebih dari 5 dan pada pasal 36 huruf q ditegaskan bahwa setiap bakal calon wajib lulus uji kompetensi.
Ia menyimpulkan bahwa keharusan bagi balon yang wajib lulus uji kompetensi hanya berlaku untuk balon yang lebih dari 5, karena pasal perpasal dalam aturan itu disebut Rajali tentu tidak boleh saling bertentangan dengan pasal sebelumnya.
Bahkan dalam Perda itu, Rajali juga mengatakan tidak ada secara spesifik menyebutkan kata Lulus atau tidak lulus. Yang ada hanya perangkingan. Untuk pendaftar yang lebih dari 5, dan si calon yang memperoleh perangkingan diatas 5 maka ia tidak disertakan sebagai peserta pilkades.
Sayangnya dalam rapat saat itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhil, Eko Heri Purwanto berdalih belum bisa memberikan pendapat secara utuh terutama terkait keharusan uji kompetensi untuk pendaftar yang kurang atau lebih dari lima peserta itu.
“saya belum bisa memberikan telaah hukum secara utuh, tentu harus ada kajian terlebih dahulu karena akan berpotensi sengketa hukum jika salah menganalisa,”sebut Eko saat itu
Keenganan Eko Heri Purwanto untuk menyampaikan telaah hukum dalam persolan itu justru ditangkap anggota Komisi I, Syahruddin sebagai isyarat “angkat tangan”.
Sementara itu, Kadis PMD Inhil, Dwi Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima hasil uji kompetensi dalam bentuk rekap yang merupakan nilai total akhir secara keseluruhan. Sedangkan lembar hasil uji kompetensi per item berada pada tim penguji pada masing-masing bidang.
“kita menerima nilai akhir yang telah ditandatangani oleh ketua tim penguji, lembar hasil uji kompetensi per item berada pada tim penguji pada masing-masing bidang. Jadi dalam rapat hari ini kami belum bisa memberikan penjelasan jika itu yang dimintakan. Kami harus hubungi tim penguji dulu,” ujar Budi
Rapat audiensi pun berakhir tanpa keputusan. Kesepakatan diputuskan untuk dilanjutkan dihari berikutnya.
Rapat audiensi kedua pada selasa (30/5/23) hari ini, disamping dinas PMD, Bagian Hukum Setdakab Inhil, juga dihadiri langsung oleh ketua pelaksana uji kompetensi, Tantawi Jauhari didampingi sejumlah Tim Penguji Kompetensi.
Tantawi Jauhari yang juga masih menjabat sebagai Asisten ! Setdakab Inhil ini nyatakan tidak keberatan untuk membuka rekap hasil bidang per bidang uji kompetensi, namun menurutnya hanya untuk data 14 cakades yang menuntut transparansi hasil penilaian uji kompetensi.
Sayangnya dalam audiensi lanjutan ini, sejumlah cakades justru menuntut untuk memperlihatkan hasil rinci untuk seluruh peserta ujji kompetensi.
“Misalnya di desa kami ada 9 peserta, buka dan perlihatkan hasil bidang per bidang uji kompetensi untuk 9 peserta tersebut. Ini sebagai pembanding untuk kami,” sebut salah seorang cakades
Tantawi tetap menolak dan sekali lagi mempertegas hanya menyetujui untuk memperlihatkan data untuk 14 cakades, bukan secara keseluruhan peserta.
Disamping persoalan itu, silang pendapat aturan perihal pemberlakuan uji kompetensi untuk jumlah peserta yang kurang dan lebih dari lima juga belum ada penjelasan yang dapat menjadi kesepemahamam.
“karena tidak ada juga kesepakatan dari dua kali upaya mediasi maka kami sarankan bakal calon kades untuk sampaikan keberatan secara tertulis kepada panitia pengawas kabupaten untuk dapat ditindaklanjuti,” tutup pimpinan rapat, ketua Komisi I DPRD Inhil, Rajali.
Kini “bola harapan” para cakades atas keberatan hasil uji kompetensi berada pada Tim Pengawas Kabupaten.
Apapun alasannya, kami berpendapat, Tim Pengawas Kabupaten harus segera untuk menyikapi dan menindaklanjuti sanggahan keberatan 14 pendaftar bakal calon kepada desa ini demi rasa keadilan dan kepastian hukum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Inhil./fs