Tanpa Keputusan, Rapat Audiensi Sanggahan Uji Kompetensi Pilkades Serentak 2023 di Tunda
Inhil, detikriau.id – Audiensi antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan sejumlah calon kepala desa (cakades) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil yang difasilitasi Komisi I DPRD Inhil berakhir tanpa keputusan.
Tuntutan transparansi yang diminta cakades terkait pelaksanaan uji kompetensi yang menggugurkan mereka sebagai peserta Pilkades serentak Inhil 2023 tak mampu dipenuhi. Audiensi susulan akan dilanjutkan kembali pada selasa (30/5/2023) dengan kesepakatan untuk menghadirkan tim penguji kompetensi.
Dalam rapat audiensi, setidaknya empat cakades, yakni Zapri, desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Sarbudi Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung, Aruna Desa Jerambang Kecamata Gaung, dan Afrizal Desa Pungkat Kecamatan Gaung menuntut Dinas PMD untuk membuka secara tranparan hasil perolehan nilai pada setiap materi uji kompetensi bukan hanya nilai rekap akhir secara keseluruhan.
“ Jika rekap nilai akhir, sudah jelas kami diumumkan tidak lulus. Yang kami tuntut, hasil uji kami item per item, baik itu ujian tertulis, membaca al qur’an, wawancara dan pidato. Jika memang benar hasilnya tidak memenuhi pasing grade, kami akan iklas. Setidaknya kami tau dimana kelemahan kami,” Ujar sejumlah cakades dalam rapat audiensi yang digelar diruang Banggar Gedung DPRD Inhil, senin (29/5/2023)
Ketua HMI Inhil, Fauzi mempertanyakan kejelasan perihal pendaftar calon kepala desa yang kurang dari 5, yang sepemahamannya tidak bisa digugurkan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi hanya ditujukan untuk merangking peserta bakal cakades yang lebih dari 5 orang.
“Bakal calon yang kurang dari 5 kenapa ada yang tidak diluluskan? dasar hukumnya apa?” pertanyakan Fauzi
“Saya juga mempertanyakan kenapa Tim Pengawas Pilkades tidak dilibatkan? Kemaren di Kesbangpol Inhil kita mendapat keterangan seorang Kabid di Kesbangpol yang ianya juga terlampir sebagai salah satu anggota pengawas, mengaku tidak diinformasikan perihal pelaksanaan uji kompetensi ini,” pertanyakan Fauzi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Rajali bahkan juga mengamini dirinya sama sekali tidak mengetahui apakah Tim Pengawas Pilkades sudah dibentuk atau belum.
Pada perda no 3/2020, Rajali berpendapat bahwa kewajiban penyaringan melalui uji kompetensi hanya dilakukan bagi pendaftar cakades yang lebih dari 5. Selanjutnya pasal 9 pada huruf f, dibunyikan kembali untuk melakukan seleksi tambahan bagi balon yang lebih dari 5 dan pada pasal 36 huruf q ditegaskan bahwa setiap bakal calon wajib lulus uji kompetensi.
“Saya berpendapat bahwa keharusan bagi balon yang wajib lulus uji kompetensi hanya untuk balon yang lebih dari 5, karena pasal perpasal dalam aturan itu tidak boleh saling bertentangan dengan pasal sebelumnya,” ujar Rajali.
“Dalam Perda juga tidak ada secara spesifik menyebutkan kata Lulus atau tidak lulus. Yang ada hanya perangkingan. Untuk pendaftar yang lebih dari 5, dan si calon yang memperoleh perangkingan diatas 5 maka ia tidak disertakan sebagai peserta pilkades,” ditambahkan Politisi Partai Golkar Inhil ini.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas PMD Inhil, Budi menjelaskan bahwa pihaknya menerima hasil uji kompetensi dalam bentuk rekap yang merupakan nilai akhir secara keseluruhan. Sedangkan lembar hasil uji kompetensi per item berada pada tim penguji pada masing-masing bidang.
“kita menerima nilai akhir yang telah ditandatangani oleh ketua tim penguji, lembar hasil uji kompetensi per item berada pada tim penguji pada masing-masing bidang. Jadi dalam rapat hari ini kami belum bisa memberikan penjelasan jika itu yang dimintakan. Kami harus hubungi tim penguji dulu,” Ujar Budi
Untuk Tim Pengawas, Budi memastikan sudah dibentuk pada bulan Februari 2023 yang lalu yang ketuanya adalah Kepala Badan Kesbangpol Inhil. Dan salah satu dipastikannya adalah Ketua Komisi I DPRD Inhil yang lembarannya sudah diserahkan ke pihak DPRD Inhil tanggal 13 maret 2023.
“namun dalam lampiran ekspedisi, penerima suratnya hanya bertulis tangan, kurang jelas, kalau tidak dewa, dewo atau dewi,” Ditambahkan Budi, namun saat itu juga dibantah Rajali dan memastikan sampai saat ini lembaran Tim Pengawas itu belum diterimanya
Perihal landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2023, Kabag hukum Setdakab Inhil yang hadir dalam rapat audiensi tersebut berdalih belum bisa memberikan pendapat secara utuh terutama terkait keharusan uji kompetensi untuk pendaftar yang kurang dari lima.
“saya belum bisa memberikan telaah hukum secara utuh, tentu harus ada kajian terlebih dahulu karena akan berpotensi sengketa hukum jika salah menganalisa,” sebutnya
Di penghujung rapat audiensi, pimpinan rapat, Rajali berpendapat tidak ditemukannya kesimpulan perihal tuntutan tranfaransi dan kejelasan landasan hukum dalam pengajuan keberatan sejumlah calon kepala desa yang dinyatakan gugur dalam uji kompetensi.
“Pertemuan hari ini kami kecewa, tidak membuahkan hasil. Kita sepakati sesuai kesanggupan Kadis PMD untuk menghadirkan Tim Penguji biar ada kejelasan atas tuntutan cakades yang menyatakan keberatan.” Akhiri Rajali
Dalam rapat audiensi ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, Fadli beserta sejumlah anggota Komisi.
Rapat audiensi lanjutan diputuskan untuk dilanjutkan keeseokan hari, selasa (30/5/2023) di gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan pukul 10.00 Wib./fsl