Bakar Lahan, Polisi Tangkap Pria Paruh Baya di Kemuning
Inhil, detikriau.id – Sat Reskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Kemuning menangkap terduga pelaku pembakaran lahan berikut barang bukti dua batang potongan kayu bekas terbakar, korek api dan botol berisi minyak tanah pada kamis (18/5)
Pelaku IL (51) diketahui melakukan pembakaran lahan di Dusun Sungai Siumbut Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning pada Mmnggu (14/5).
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan adanya pembakaran lahan diketahui dari satelite aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
“Dari hasil pengecekan ditemukan satu titik api yang terpantau diwilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari keterangan masyarakat,ada seseorang yang membakar lahan,” ungkapnya
Polsek Kemuning lalu melakukan penyelidikan ke lokasi kebakaran tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan lalu dilaporkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku pembakar lahan tersebut berinisial IL. Pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
IL disangkakan melanggar pasal 108 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
“Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” akhiri AKP Amru Abdullah/*