mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
13 September 2024

Diduga Lakukan Evaluasi  Lelang Tak Sesuai Ketentuan, Berikut Klarifikasi ULP Inhil

0

Foto Ilustrasi: Internet

Inhil, detikriau.id – Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang saat ini diistilahkan Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membantah bahwa  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Inhil mensyaratkan adanya surat dukungan rangka baja dan atap dalam dokumen pemilihan untuk tender pembangunan gedung kantor Camat di empat Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Namun jikapun benar mensyaratkan surat dukungan tersebut, maka diartikan merupakan  penambahan syarat, dan hal itu dilarang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Inhil, yang saat itu didampingi Rahman selaku Ketua Pokja Pemilihan 2 UKPBJ, Sulistyo serta Skretaris Pokja Pemilihan 3 UKPBJ Inhil, Ridwan dimintai konfirmasi detikriau.id, senin (15/5/2023).

Rahman menyebutkan, untuk klasifikasi kecil, menengah dan bahkan klasifikasi besar sekalipun, surat dukungan tidak dilakukan evaluasi.

Sesuai lampiran peraturan LKPP no 12 tahun 2021 dalam ketentuan khusus tata cara evaluasi teknis dalam Dokumen Pemilihan IKP 29.12 Evaluasi Teknis, untuk klasifikasi kecil menurut Rahman, evaluasi teknis hanya dilakukan pada personil manajerial, peralatan utama dan rencana keselamatan konstruksi (RKK). Selanjutnya untuk klasifikasi menengah dan besar adanya penambahan untuk melakukan evaluasi pada metode pelaksanaan.

“Evaluasi teknis hanya dilakukan pada empat point tersebut, diluar ketentuan itu tidak dilakukan,” sebut Rahman

Namun kata Rahman melanjutkan, jika PPK mau menambahkan syarat teknis, maka PPK harus membuat justifikasi teknis yang menjelaskan apa alasan penambahan syarat, apa urgensinya serta juga diharuskan membuat tata acara evaluasinya.

“apa yang harus dievaluasi dan apa kira-kira kriterianya yang harus dievaluasi itu. Keharusan lainnya, penambahan syarat tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi pratama dalam kaitan ini kadis PUPR”, ujarnya

“jika ada penambahan syarat surat dukungan teknis dalam spesifikasi tekis atau metode pelaksanaan Itupun juga hanya disampaikan pada saat berkontrak. Jadi bukan merupakan syarat tender, hanya syarat berkontrak. Itu ranahnya PPK dan Penyedia”  Akhirinya./fsl

Baca juga berita terkait sebelumnya: LELANG PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR CAMAT, ULP INHIL DIDUGA LAKUKAN EVALUASI TAK PATUHI KETENTUAN

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!