mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
28 April 2025

Lelang Pembangunan Gedung Kantor Camat. ULP Inhil Diduga Lakukan Evaluasi Tak Patuhi Ketentuan

0
Capture

foto: screenshot laman lpse Inhil/detikriau.id

Inhil, detikriau.id – Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPR Inhil, Arif Gunawan tidak menampik pokja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir tidak mengevaluasi syarat dukungan yang dituangkan pada  dokumen pemilihan dalam proses lelang pembangunan empat gedung kantor Camat di empat Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. Namun ia berdalih bahwa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki kewenangan dalam proses evaluasi tersebut.

“terkait  proses pemilihan/evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK itu haknya pokja. Mungkin lebih jelasnya bisa di tanyakan ke bagian ukpbjnya (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa .red),” Ujar Arif dikonfirmasi melalui WhatApps, kamis (11/5/2023)

Saat ini usulan calon pemenang yang disampaikan pihak ulp menurut Arif dalam tahap rapat persiapan kontrak.

“… masih tahap rapat persiapan kontrak,” tambahkan Arif

Untuk sekedar memberitahukan, pembangunan gedung baru empat kantor Camat yang sudah menyelesaikan proses lelang tersebut adalah Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Tempuling, Gedung Kantor Camat Kecamatan Keritang, Gedung Kantor Camat Kecamatan Mandah, dan Gedung Kantor Camat Kecamatan Teluk Belengkong. Ke empat paket tersebut memiliki pagu anggaran masing-masingnya senilai Rp 4 miliar.

Sebelumnya, sumber detikriau.id menyebutkan bahwa dalam dokumen pemilihan, pengguna barang dan jasa melampirkan salah satu syarat dukungan teknis. Namun belakangan ia mendapat informasi bahwa syarat dukungan ini tidak dievaluasi.

“empat rekanan calon pemenang lelang yang diusulkan ulp justru informasinya tidak melengkapi syarat dukungan tersebut,” sebut sumber yang mengelak untuk mempublikasikan namanya

Sebagai bahan reverensi, untuk melakukan evaluasi, dalam aturan yang tertuang dalam Tata Cara Evaluasi Lelang pada butir 29.10 tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi, pada huruf c menyebutkan bahwa penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.

Selanjutnya pada huruf d disebutkan bahwa penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat pada point 1 disebutkan adalah Penyimpangan dokumen penawaran dari dokumen pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan…

Berdasarkan tententuan aturan tersebut, pendapat penulis bukankah jika tidak  dilakukan evaluasi terhadap persyaratan dukungan teknis akan berpengaruhi terhadap lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan?

Namun hingga berita ini dipublikasi, detikriau.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi kepada pihak ulp inhil./fsl

 

 

Tinggalkan Balasan