mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
17 Maret 2025

Bupati Inhil HM WARDAN Salurkan Santunan  Kematian untuk Penumpang SB Evelyn Calisca

0
0699bb87-ccd4-457e-93a9-81be4f746af7

“Santunan senilai Rp313 Juta dari BP Jamsostek ini diberikan kepada  Ahli Waris korban meninggal dunia Ahmad Bahri dan Dini Nurhayati ”

Inhil, detikriau.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir pada Jumat pagi (12/5) menyerahkan santunan kematian melalui Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Tembilahan.

Dalam kesempatan ini Bupati kembali sampaikan ucapan turut berduka cita. Bupati berharap santunan tersebut dapat dipergunakan untuk membesarkan bayi dari pasangan Ahmad Bahri dan Dini Nurhayati yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan naas tersebut.

“untuk biaya sekolahnya sudah ditanggung Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan saya mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas pekerjaan agar mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek dengan iuran yang sangat rendah,” ajak Bupati

BP JAMSOSTEK sendiri diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial, adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus  Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.

Speedboat Evelyn Calisca, rute Tembilahan-Tanjung Pinang terbalik di perairan Katemanpada kamis,27 april 2023. Dari 40 penumpang 3 orang penumpang peserta Jamsostek  Almarhum Ahmad Bahri dan Dini Nurhayati sumi-istri  yang meninggal dunia  dan meninggalkan bayi yang masih ber usia 6 Bulan  terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.  Ahmad Bahri honorer DPRD dan CV.Tiara Permai, Dini Nurhidayati honorer  di Dinas Pendidikan.

Kepala BPJamsotek Inhil Muhammad Ridwan juga menyampaikan ucapan turut berduka cita dan menjelaskan klaim Kepada Ahli waris yang di damping anaknya, santun sebesar Rp.313.844.279 Terdiri Jaminan Hari Tua RP 13.844.279, Jaminan Kematian suami istri RP.126.000.000 dan Beasiswa sebesar Rp,174.000.000 dan akan dibayarkan setiap Tahun sampai ke jenjang Pendidikan Strata Satu (SI)./*/editor:red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!