mgid.com, 610011, DIRECT, d4c29acad76ce94f
2 Desember 2024

Polisi ringkus dua terduga pelaku curanmor di Tembilahan

0
6d9568ec-3b2c-4d8f-acf8-10853184039e

kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut/foto: humas polres inhil/ist

Inhil, detikriau.id – Tim Resmob Polres Inhil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisal H (30) dan S (28) pada kamis (27/4) malam.

Kedua terduga pelaku melakukan pencurian pada minggu (26/3/23) lalu di Jalan H. Sidik Lorong H. Ahmad Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Sepeda motor jenis matic diboyong pelaku dari halaman rumah korban, Rio (38) ke arah kebun masyarakat di Jalan Tanjung Harapan,  dan mempreteli semua kap motor tersebut dan membuangnya ke semak-semak.

“Korban saat itu usai melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib, dimana sebelumnya dalam keadaan terkunci stang,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah. Jumat (28/4) malam

“Korban membuat laporan resmi kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Curanmor ini inisial H dan S. Pada Kamis kemarin pelaku H berhasil kami amankan di Kelapa Gading Jalan Soebrantas. Ia mengaku setelah 3 hari menyembunyikan sepeda motor tersebut, bersama dengan S lalu menjualnya ke daerah Bagan Jaya Kecamatan Enok,” sebutnya.

Tim Resmob Polres Inhil kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor milik korban, dan ditemukan di Desa Bagan Jaya.

“Terhadap kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” akhirinya/red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!